
DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial DA (33) diduga menjadi pengedar 120 gram narkotika jenis sabu di daerah Sampara, Kabupaten Konawe.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Rabu mengatakan ibu rumah tangga tersebut ditangkap hari ini (Rabu, red.) pukul 07.00 Wita di Jalan Poros Kolaka-Kendari, Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara.
“Dari penangkapan ibu rumah tangga diamankan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu seberat 120,28 gram,” katanya.
Dia menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan tersangka di Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara.
Ia menjelaskan enam paket narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan di dalam kantong plastik ditemukan diselipkan antara tempat tidur dan tembok dalam kamar tempat tinggal tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari
“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun.(ds/ono)