DINAMIKASULTRA.COM, KOLAKA – Rumah tahanan kelas IIB Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengusulkan 133 warga binaan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.
Kepala Rutan Kolaka, Tutut Jemi Setiawan yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya di Kolaka, Selasa, mengatakan dari 133 warga binaan yang diusulkan untuk menerima remisi terdiri dari pidana umum 81 orang, perkara narkoba hukuman di bawah 5 tahun sebanyak 29 orang.
Selanjutnya perkara narkoba pidana di atas 5 tahun sebanyak 23 orang dengan remisi bervariasi yakni satu bulan 15 hari sebanyak 17 orang, remisi satu bulan sebanyak 105 orang serta remisi 15 hari sebanyak 11 orang.
“Adapun syarat diberikan remisi Hari Raya Idul Fitri adalah bagi perkara pidana umum dan narkoba pidana di bawah 5 tahun yang berkelakuan baik dan mengikuti setiap kegiatan pembinaan di rutan,” katanya.
Selain itu lanjut Jemi warga binaan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak pernah melanggar peraturan dalam rumah tahanan dan adapun untuk perkara narkoba pidana di atas 5 tahun syaratnya adalah berkelakuan baik dan mengikuti setiap pembinaan di rutan.
“Serta tidak melanggar peraturan tata tertib dan telah menjalani minimal 1/3 dari masa pidananya,” jelas Jemi.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara mencatat sebanyak 504 narapidana yang diusulkan untuk memperoleh remisi hari raya Idul Fitri 2022.
“Jadi tahun ini kami dari pihak Lapas Kendari mengusulkan 504 orang untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri,” kata Kepala Lapas Kendari Abdul Samad Dama.
Dia menyebut, secara keseluruhan jumlah warga binaan di Lapas Kendari sebanyak 702 orang, dari jumlah itu 667 beragama Islam. Namun yang memenuhi syarat untuk diusulkan untuk memperoleh pengurangan masa pidana hanya 504.
“Dari 504 narapidana yang disusul itu dari jumlah narapidana yang beragama Islam 667 orang. Ada 163 orang yang tidak kami usulkan karena tidak memenuhi syarat, administrasinya banyak yang belum dituntaskan artinya kelengkapan berkasnya tidak lengkap,” ujar dia.
Ia menyampaikan, ratusan narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi meningkat dari tahun sebelumnya, pasalnya pada 2021 lalu Lapas Kendari hanya mengusulkan 300 orang untuk mendapat remisi lebaran.
Dia menjelaskan, meningkatnya jumlah warga binaan yang diusulkan mendapat remisi tahun ini merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, asimilasi, Cuti Pengunjung Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam ketentuan itu, narapidana bisa mendapat remisi apabila telah melunasi denda dan melunasi uang pengganti dan tidak mempersyaratkan justice collaborator (JC).
“Jadi ini terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7, tidak mewajibkan lagi untuk melampirkan justice collaborator bagi narapidana,” jelasnya.
Dia mengatakan, SK remisi dari Kemenkumham pusat biasanya akan ada sehari sebelum hari raya Idul Fitri. Narapidana yang diusulkan mendapat pengurangan masa hukuman bervariasi mulai 15 hari, 45 hari hingga 2 bulan.
“Biasanya itu kalau usulan remisi rata-rata turun SK-nya, karena sudah diverifikasi lebih dulu di sini, karena kita seleksi memang baik-baik di sini baru kita usulkan sehingga semua yang kita usul itu turun SK-nya,” kata Abdul Samad.(ds/sgn)