Polresta Kendari Amankan Seorang Pria Terima Paket Ganja 1 Kg

Kepala Bagian Operasi Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak (kiri) saat merilis kasus tindak pidana narkotika jenis ganja, Sabtu (30/4/2022) (ds/ANTARA/Harianto)

 

DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap seorang pria inisial NA (38) di daerah tersebut setelah menerima paket diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 1.039 gram atau 1 kilogram.

Kepala Bagian Operasi Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak di Kendari, Sabtu mengatakan tersangka NA ditangkap pada 27 April 2022 di Jalan Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat.

“Dia (tersangka NA) mendapatkan melalui paket kiriman, dialamatkan kepada tersangka dan diambil tersangka. Tersangka ditangkap sedang di jalan, sedang menguasai paket itu,” katanya saat merilis pengungkapan kasus tersebut.

Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa satu pembungkus dos yang di dalamnya berisikan dua bal paket ganja kering yang diduga narkotika dengan berat bruto 1.039 gram.

Kepada polisi, tersangka NA mengaku baru pertama kali menerima kiriman paket ganja dari seorang teman lama berinisial YS melalui jasa pengiriman JNE.

Saat ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari sedang mendalami dan mengejar YS termasuk daerah pengiriman barang haram tersebut.

“Dari pengakuan tersangka (NA) baru satu kali mengambil paket dari saudara YS. Untuk nanti diedarkan dimana dan apakah diupah, masih akan didalami lagi oleh Satresnarkoba,” ujar dia.

Tersangka beserta barang bukti yang ditemukan saat ini berada di Kantor Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(ds/sgn)

#kendarinarkobaPolresta KendariPolriSulawesi Tenggara
Comments (0)
Add Comment