DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara menyatakan Operasi Patuh Anoa 2022 lebih mengutamakan pendekatan humanis, persuasif, serta edukasi mengenai lalu lintas yang baik kepada masyarakat pengguna kendaraan.
“Kebijakan dari Mabes Polri untuk melakukan edukasi kepada masyarakat, ini yang paling utama berkaitan dengan berkendaraan yang sopan, santun sesuai dengan aturan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Kamis.
Polresta Kendari mencatat sejauh ini jumlah pelanggaran lalu lintas yang ditindak dalam operasi itu 72 kasus terdiri atas pengendara yang tidak menggunakan helm 23 pelanggar, knalpot bising 12 pelanggar, pengendara anak bawah umur lima pelanggar, dan pelanggaran lain-lain 31 kasus.
Kecelakaan lalu lintas sebanyak 12 kasus dengan rincian korban meninggal dunia dua orang, luka berat satu orang, dan luka ringan 17 orang dengan kerugian materiil sebesar Rp35,1 juta
“Operasi Patuh Anoa hari ini sudah masuk hari yang ke-10 sejak dimulai tanggal 13 Juni Polres Kendari sudah melakukan penindakan berupa tilang dengan total 72 kasus, teguran ada juga kami lakukan,” ujar dia.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini menyebut khusus penilangan bagi pelanggar lalu lintas, pihaknya masih melakukan secara manual dan belum dengan sistem elektronik.
“Kemudian kegiatan-kegiatan lain semacam dikmas (pendidikan masyarakat) lantas, penyuluhan juga kami lakukan, tidak hanya penindakan namun kami juga memberikan edukasi-edukasi berkaitan dengan lalu lintas,” ujar Eka.
Terkait adanya informasi yang tersebar luas bahwa pengendara roda dua dilarang menggunakan sandal jepit saat berkendara tetapi harus menggunakan sepatu, Eka menjelaskan bahwa hal itu merupakan imbauan dalam meminimalisasi tingkat risiko kefatalan jika mengalami kecelakaan saat berlalu lintas.
“Beberapa waktu lalu viral tentang pemberitaan menggunakan kendaraan roda dua wajib menggunakan sepatu, dikandung maksud untuk meminimalisir tingkat kecelakaan dalam arti ketika orang menggunakan sepatu ketika kecelakaan tidak fatal ini maksudnya, bukan dalam hal tidak menggunakan sepatu akan ditilang bukan itu maksudnya,” kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.(ds/sgn)