Tiga Kepala Dinas Mubar Diminta Segera Melakukan Uji Koptensi

Dr. Bahri S.STP., M.SI. Penjabat (PJ) Bupati Muna barat Provinsi Sulawesi tenggara.

 

DINAMIKASULTRA.COM, MUNA BARAT – Menindak lanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) soal mutasi pejabat yang dilakukan pada tanggal 29 pril 2022 lalu, yang menyebutkan terdapat tiga kepala dinas yang seharusnya mengikuti uji kopetensi, karena belum cukup 1 tahun menjabat.

Tiga kepala dinas dimaksud antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Jamuddin, Kepala Dinas Kesehatan, LM. Ishar Masiala dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Syahrullah Ando.

“Hal iu perlu dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dan itu perintah undang-undang tentang pejabat aparatur dalam pemerintahan,” tutur Dr. Bahri selaku Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat saat dijumpai, di lokasi kunjungan kerja di Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga, Minggu (26/6/2022).

Lanjut Bahri, peraturan Undang-undang yang menjadi acuannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan surat edaran Menpan RB Nomor 52 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dalam kondisi kedaruratan Covid-19.

Terhadap tiga pejabat tersebut saya minta agar segerah mengikuti job fit and proper test untuk dapat melihat kopetensinya apakah bisa dipertahankan pada dinas tersebut atau dipindahkan pada dinas lain.

Dr. Bahri yang juga selaku Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sesuai rekomendasi surat KASN dirinya akan tindak lanjuti pengembalian pejabat yang telah dinonjob beberapa bulan lalu. Yang nanti tidak ada yang dinonjob tetapi rekomendasi KASN tersebut harus dilakukan.

Untuk hal tersebut diatas Bahri mengaku telah mendapat izin dari Ali Mazi selaku Gubernur Sulawesi tenggara, tinggal menunggu izin dari kementrian dalam negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat ini.(ds/abr)

Diminta Uji Kopetensimuna baratTiga Kadis
Comments (0)
Add Comment