KPU Mamuju Menyosialisasikan Pendaftaran Verifikasi Parpol

KPU Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mensosialisasikan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) peserta pemilu, di Mamuju, Rabu (03/8/2022) (ds/ANTARA Foto/ M Faisal Hanapi)

 

DINAMIKASULTRA.COM, MAMUJU – KPU Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyosialisasikan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.

“Sosialisasi tersebut dilaksanakan sesuai peraturan KPU Mamuju Nomor 4 tahun 2022,” kata anggota KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, selain menyosialisasikan peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tersebut juga disosialisasikan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024.

Menurut dia, sosialisasi yang dilakukan dengan dihadiri perwakilan parpol dan unsur mahasiswa dan masyarakat tersebut sangat penting dilaksanakan agar masyarakat dapat mengetahui informasi pemilu 2024.

“Sosialisasi peraturan KPU ini sangat penting bagi masyarakat karena sejak 14 Juni 2022 tahapan pemilu sudah dilaksanakan,” katanya.

Selain itu menurut dia, hari H pelaksanaan pemungutan suara pemilu telah ditetapkan pada 14 Februari 2024 sehingga, tidak pantas kalau ada warga tidak tahu kapan pemilihan, sosialisasi peraturan KPU ini dilaksanakan.

“Melalui peraturan KPU tersebut, masyarakat juga diharapkan melakukan tanggapan apabila terdapat parpol yang mendaftar anggotanya tanpa sepengetahuan bersangkutan, kemudian dari tanggapan itu apabila KPU menerima, maka selanjutnya KPU akan melakukan klarifikasi,” katanya.

Ia juga menyampaikan, sosialisasi tersebut juga dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian data, seperti kepengurusan seluruh partai dilakukan verifikasi faktual di kantor parpol dan keanggotaan.

“KPU seluruh Kabupaten di Sulbar akan turun ke lapangan mengecek langsung agar data sesuai sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam tahapan pemilu,” katanya.(ds/antara)

DPRDPRDKPUMamujuSullawesi barat
Comments (0)
Add Comment