KPPA: Target “One Stop Service” UPTD PPA Perlu Memenuhi Standar Layanan

Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kemen PPPA Valentina Gintings. (ds/ANTARA/Anita Permata Dewi)

 

DINAMIKASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan UPTD PPA yang merupakan unit layanan perempuan dan anak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diharapkan memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan bersama pihak-pihak terkait.

“UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) ini adalah sebagai one stop service, namun UPTD tidak mungkin bisa bekerja sendiri, bagaimana standardisasi layanan ini bisa dilakukan sama-sama dengan mulai dari aparat penegak hukum, forum pengada layanan lembaga-lembaga bantuan hukum,” kata Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KPPPA Valentina Gintings dalam acara Media Talk UU TPKS, yang diikuti di Jakarta, Selasa (9/8).

Pihaknya mengatakan telah melakukan upaya penguatan kapasitas petugas UPTD PPA dengan melakukan bimbingan teknis di 10 provinsi.

“Kami memperkuat kapasitas mereka dengan melakukan bimbingan teknis selama empat hari dan ini sudah kita lakukan di 10 provinsi termasuk hari ini kita melakukan di Jawa Barat dan nanti akan kita lakukan juga di beberapa provinsi lain di Indonesia,” katanya.

Valentina menambahkan KPPPA telah mengeluarkan Permen PPPA 2 tahun 2022 tentang Standar Layanan PPA namun pihaknya berencana untuk melakukan revisi menyesuaikan dengan UU TPKS yang baru disahkan.

Selain itu, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Direktorat Siber Bareskrim dan LSM Safe Net untuk meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum di bidang perempuan dan anak serta forum pengada layanan dalam menangani pengaduan kekerasan berbasis gender online.

Menurutnya hal tersebut penting untuk dilakukan karena jumlah kekerasan berbasis gender online terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Kekerasan berbasis gender online ini dari datanya, cukup meningkat,” katanya.

Oleh karena itu, penting bagi para petugas unit layanan PPA untuk memahami teknologi dalam menyiapkan barang bukti saat menerima pengaduan dari korban.

“Tugas mereka adalah menyiapkan barang bukti ketika ada korban yang melapor kepada unit layanan kita sebagai bagian yang terdepan dari pengaduan,” katanya.(ds/antara)

Jakarta
Comments (0)
Add Comment