DINAMIKASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara mengungkap 2.175 gram atau 2,1 kilogram peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dari 106 orang tersangka periode Januari hingga Agustus 2022.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka di Kendari, Kamis mengatakan selama delapan bulan terakhir yakni periode Januari sampai Agustus 2022 pihaknya melakukan pengungkapan 99 kasus tindak pidana narkoba.
“Adapun jumlah barang bukti yang kami disita diduga sabu sebanyak 2.175 gram atau 2,1 kilogram narkotika jenis sabu,” katanya.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari juga menyita barang bukti ganja seberat 1.003 gram dan narkotika diduga jenis tembakau sintetis seberat 8,3 gram.
Hamka menyebut, dari 106 orang tersangka yang ditangkap pihaknya, 94 orang berjenis kelamin laki-laki dan 12 orang perempuan. Usia produktif mendominasi para pelaku mulai dari usia 22 tahun sampai 30 tahun.
Polresta Kendari telah melimpahkan 63 kasus tindak pidana narkoba tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan 36 kasus lainnya masih berproses, baik dalam pemilihan berkas perkara tahap satu termasuk penyidikan.
Hamka mengaku bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya dalam melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Kendari agar menyelamatkan generasi anak bangsa.
“Upaya yang dilakukan, patroli di wilayah-wilayah yang dianggap rawan peredaran dan penyalahgunaan, berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat, terakhir adalah penindakan,” ujar dia.
Dia menjelaskan, apabila dalam penindakan dan seseorang yang diduga pelaku penyalahguna tidak terlibat sebagai jaringan kemudian bukan pengedar ataupun bukan bandar maka dilakukan rehabilitasi di BNN untuk pemulihan.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini menambahkan, seluruh terduga pelaku yang ditangkap mengaku kepada polisi terlibat peredaran gelap narkoba akibat faktor ekonomi.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kendari agar menghindari pergaulan yang berpotensi menjerumuskan seseorang terlibat penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika.
“Kepada siapa lagi kita akan meneruskan tongkat estafet bang ini kalau bukan kepada generasi ke depan, sehingga kami harap utamanya para pelajar dan mahasiswa untuk tetap belajar dengan baik, jaga pergaulan, jangan terpengaruh dengan hal-hal yang negatif,” kata Hamka.(ds/sgn)