DINAMIKA SULTRA.COM, KONAWE – Dewan Pembina Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) Mengecam PT. Cahaya Pertiwi Indonesia (PT. CPI) yang tidak membayar upah karyawannya. Rabu, (24/8/2022).
PT. CPI yang merupakan Mitra dari PT. Obsidian Stainless Steel (PT. OSS) dengan jumlah karyawan sekitar 500 orang yang beralamat di Morosi, telah mendapat kecaman dari FKSPN Sultra.
Dewan Pembina FKSPN Kasman Hasbur mengungkapkan, sangat menyayangkan perusahaan yang bermitra dengan PT OSS tidak taat pada Perundang-Undangan Tenaga Kerja khususnya Peraturan Pengupahan dan sangat prihatin melihat karyawannya yang tak dibayarkan upahnya serta meminta pemerintah dan instansi terkait untuk segera melakukan tindakan pada perusahaan yang “Kapatuli”.
“Tidak ada alasan untuk tidak membayarkan hak-hak Karyawan karena sudah aturan kemanusiaan dan telah ditetapkan oleh Negara bahwa perusahaan harus tunduk dengan Konstitusi.” Ucapnya.
Menurutnya, dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Konawe melalui Dinas Ketenagakerjaan bisa lebih memperhatikan permasalahan tersebut, karena perusahaan ini telah berulang-ulang melakukan pelanggaran hak haknya Karyawan.
“Harusnya (Disnaker) memang bisa memantau, terjun langsung untuk menindak pengusaha-pengusaha yang tidak menjalankan kebijakan-kebijakan tersebut.” Katanya.
Selanjutnya ia mengatakan, dalam waktu dekat akan dipersoalkan pada Pemerintah.
“Apa yang dilakukan PT. CPI jelas pelanggaran dan melanggar UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. Adapun sanksi berdasarkan Pasal 81 Angka 63 UU. No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Serta pelanggaran Pasal 55 ayat (1) PP No. 78 Tahun 2015 menyebutkan, keterlambatan pembayaran upah akan dikenakan denda dengan besaran 5% mulai hari keempat hingga kedelapan, dan ditambah 1% setiap hari keterlambatan maksimal 50% dari upah, bila upah belum dibayar setelah sebulan keterlambatan, maka denda yang dikenakan 6% ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku di bank pemerintah”. Tutupnya.(ds/mrdn)