Polres Paser Mengungkap Dua Kasus Illegal Logging dan Penyalahgunaan BBM

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta. (ds/ANTARA/R. Wartono)

 

DINAMIKASULTRA.COM, PASER – Polres Paser, Kalimantan Timur, berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana sesuai perintah Kapolri, di antaranya kasus ratusan kayu Ulin tanpa dokumen atau illegal logging dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

“Kedua kasus ini berhasil kami ungkap berkat kerja keras anggota di lapangan dalam melakukan penyelidikan di lapangan,” ucap Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta di Tanah Grogot, Rabu.

Dia mengatakan kedua kasus ini masuk dalam arahan Kapolri dan harus diberantas dan ditindak tegas siapapun pelakunya karena dianggap meresahkan masyarakat.

Saat ini kasus tersebut sedang dalam penyidikan dan pelakunya beserta barang bukti juga sudah diamankan guna proses lebih lanjut.

“Para pelaku dari dua kasus ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut,” kata perwira menengah Polri itu.

Kapolres terus mengatakan untuk kasus penyalahgunaan BBM, pelaku berinisial S (43) berhasil diamankan saat sedang melakukan pengangkutan BBM jenis solar saat berada di Desa Tepian Batang, Kabupaten Paser, pada Jumat (2/9) lalu.

Sedangkan untuk kasus ratusan kayu ulin tanpa dokumen, pelakunya diketahui berinisial MM (58), bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan kayu di Pelabuhan Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot pada Sabtu (3/9) lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.

Ternyata benar di lokasi tersebut seperti yang diinformasikan, polisi mendapati kayu jenis ulin sebanyak 365 potong yang menumpuk di pelabuhan dan siap untuk diangkut.

“Saat ditanya mengenai kelengkapan suratnya, pelaku tidak dapat menunjukkan surat atau dokumennya,” tutur AKBP Kade Budiyarta.

Dia mengatakan, atas perbuatannya pelaku S kasus penyalahgunaan BBM disangkakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga yang disubsidi pemerintah yang diatur dalam Pasal 40 (9) Undang-Undang No.11/2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sementara, untuk pelaku MM atas perbuatan dijerat pasal 37 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sebagaimana perubahan atas Pasal 83 Ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.(ds/antara)

BBMKabupaten PaserKalimantan TimurPolres Paser
Comments (0)
Add Comment