Program Ketahanan Pangan Libatkan TNI AD-PHR Guna Kelola 100 Ha Lahan

Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Direktur Utama Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jaffee A. Suardin melakukan penanaman tanaman pangan di Desa Kesumbo Ampai, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (14/9). (ds/Antara/Frislidia).

 

DINAMIKA SULTRA.COM, PEKANBARU – Program ketahanan pangan melibatkan TNI Angkatan Darat (TNI-AD) dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang sepakat mendukung terwujudnya kemandirian pangan melalui pengembangan pertanian di wilayah operasi perusahaan pada lahan seluas 100 hektare di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Secara simbolik, kerja sama tersebut dimulai dengan acara penanaman bibit jagung yang dilakukan langsung oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurachman dan Direktur Utama Pertamina Hulu Rokan (PHR) Jaffee A. Suardin di Desa Kesumbo Ampai, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (14/9).

“TNI mendapatkan mandat dari Presiden Joko Widodo untuk mengambil peran membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan nasional, bekerja sama dengan berbagai elemen,” kata Kasad Dudung.

Karena itu, kata Kasad Dudung, pihaknya sangat mengapresiasi respons PHR untuk bersama-sama TNI AD membantu menyejahterakan masyarakat melalui program ini.

Direktur Utama PHR Jaffee A. Suardin mengatakan PHR bertekad untuk tumbuh dan berkembang bersama masyarakat di sekitar wilayah operasi perusahaan.

“Benteng terkuat dan landasan harmonis PHR dalam operasinya di tengah masyarakat adalah ketika masyarakat sekitar merasa ikut memiliki dan merasakan manfaat nyata kehadiran PHR,” kata Jaffee.

Menurut Jaffee, PHR telah menyiapkan lahan 100 hektare lebih di wilayah operasinya di Duri, Bengkalis, untuk pertanian tanaman pangan. Inisiatif ini diharapkan mampu menggerakkan ekonomi, menghasilkan bahan pangan yang bermanfaat untuk konsumsi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah operasi PHR.

Secara nasional, Pemerintah telah mencanangkan program Ketahanan Pangan sejak 2012, dengan diterbitkannya UU No 18/2012 Tentang Pangan.

Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah “kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup dalam jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.(ds/antara)

BengkalisPekanbaruRiau
Comments (0)
Add Comment