
DINAMIKA SULTRA.COM, KULON PURGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima empat aduan dari masyarakat yang namanya dicatut dalam kepengurusan partai politik calon peserta Pemilihan Umum 2024.
Ketua Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo di Kulon Progo, Selasa, mengatakan berdasarkan laporan di “Helpdesk” Bawaslu Kulon Progo, ada empat orang yang melapor karena namanya dicatut sebagai pengurus partai politik.
“Laporan melalui email dan Instagram. Semuanya sudah ditindaklanjuti dan diklarifikasi oleh KPU Kulon Kulon Progo. Semuanya merasa bukan sebagai anggota partai,” kata Panggih.
Ia mengatakan empat orang yang mengadu tersebut keberatan karena namanya dicatut parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Mereka bukan aparatur sipil negara (ASN), mereka masyarakat biasa yang keberatan namanya dicatut parpol untuk kepentingan parpol,” kata Panggih.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Kulon Progo Tri Mulatsih mengatakan parpol yang terdapat keanggotaan ganda eksternal yang sudah melakukan verifikasi administrasi ke KPU Kulon Progo adalah Golkar, Nasdem, Ummat, PAN, PBB, PDIP, Perindo, Gerindra, PSI, Hanura, dan PRIMA.
“Untuk menentukan status akhir dari anggota itu, maka dilakukan kegiatan mendatangkan langsung anggota ke KPU Kulon Progo. Kegiatan mendatangkan tersebut disebut klarifikasi,” katanya.
Tr Mulatsih mengatakan perubahan jumlah anggota yang memenuhi syarat, belum memenuhi syarat, dan tidak memenuhi syarat akan dilakukan rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten.
“Selanjutnya hasil akan disampaikan ke KPU provinsi untuk dilakukan rekap yang selanjutnya akan dilakukan rekap akhir verifikasi administrasi awal di KPU RI,” katanya. (ds/antara)