DINAMIKA SULTRA.COM, MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menindaklanjuti penetapan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 874 orang.
“Penetapan kebutuhan ASN dari Kemenpan RB segera kami tindak lanjuti. Untuk waktu pelaksanaan prosesnya, kami masih menunggu keputusan Pemerintah pusat. Semoga dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan di daerah ini,” kata Bupati Barito Utara Nadalsyah di Muara Teweh, Selasa (20/9).
Jumlah formasi itu berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Nomor 601 Tahun 2022, dengan rincian tenaga fungsional guru sebanyak 568 orang, tenaga fungsional kesehatan 150 orang, dan tenaga fungsional teknis sebanyak 156 orang.
Sebelumnya, Pemkab Barito Utara mengusulkan formasi PPPK untuk daerah tersebut sebanyak 953 orang.
“Usulan ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan kami, di mana nantinya penggajian PPPK menjadi tanggung jawab Pemkab Barito Utara,” tambah Nadalsyah.
Dia mengatakan dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) beberapa waktu lalu, seluruh pemkab mengusulkan sistem gaji untuk PPPK berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Semua pemkab sepakat meminta Pemerintah pusat untuk menanggung penggajian PPPK,” katanya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan tes rekrutmen PPPK Pemkab Barito Utara masih menunggu hasil rapat koordinasi teknis. Petunjuk teknis terkait hal tersebut masih belum ada, sehingga Kabupaten Barito Utara masih menunggu keputusan terkait kapan pelaksanaan proses seleksi PPPK.
“Dalam rakor kemarin dilaporkan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB bahwa proses seleksi akan dilaksanakan minggu ketiga dan keempat bulan September ini,” ujarnya. (ds/antara)