DINAMIKA SULTRA.COM, MANADO – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung melakukan sejumlah langkah untuk menyukseskan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 guna mewujudkan reformasi perlindungan sosial di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Sesuai dengan rencana kerja pemerintah tahun 2021 dan 2022 dalam menghadapi situasi yang muncul sebagai dampak dari wabah COVID-19, maka dicetuskan tiga reformasi struktural,” kata Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, di Bitung, Kamis.
Hengky menjelaskan tiga reformasi struktural Pemkot Bitung tersebut adalah reformasi sistem kesehatan, reformasi sistem kebencanaan dan reformasi sistem perlindungan sosial yang menyeluruh bagi seluruh penduduk Kota Bitung.
Salah satu wujud dari reformasi ini, katanya, adalah sistem perlindungan sosial melalui pelaksanaan pendataan awal Regsosek yang secara umum merupakan basis data seluruh penduduk yang terdiri dari profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan.
Semua itu akan terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa dan kelurahan.
Atas nama Pemerintah Kota Bitung, ia mengimbau seluruh pihak agar ikut berperan dan berkontribusi.
“Mari kita bersinergi dalam mendukung pelaksanaan agenda penting ini sehingga kegiatan pendataan awal Regsosek tahun 2022 dapat dilaksanakan dengan baik, karena manfaat yang akan diperoleh tentunya akan kembali kepada masyarakat Kota Bitung dan juga di tingkat Provinsi Sulawesi Utara,” kata Hengky.
Kepala BPS Kota Bitung, Hendra Tumbelaka mengatakan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 untuk mewujudkan satu data perlindungan sosial di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Regsosek 2022 ini akan mengawal kualitas, mencatat untuk membangun negeri.
Dia mengatakan kegiatan Regsosek 2022 ini harus dikawal dengan tepat, utamanya memastikan semua keluarga tercatat dalam Regsosek.(ds/antara)