DINAMIKA SULTRA.COM, MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari menyiapkan program pemberdayaan masyarakat di sekitar sumber air di Kampung Tanah Merah, Distrik Warmare dan Kampung Maruni, Distrik Manokwari Selatan yang rencananya akan berjalan pada 2023.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, Selasa menyebut pemberdayaan masyarakat adalah opsi ganti rugi lahan yang dituntut oleh masyarakat lewat hak ulayat atas dibangun sarana penyediaan air bersih.
“Saya kira itu (program pemberdayaan) akan lebih relevan dan bermanfaat untuk masyarakat di dua wilayah itu. Harapan kita program itu akan diterima masyarakat karena sudah dicanangkan agar berjalan tahun depan,” ujar dia.
Bupati Hermus menyatakan tuntutan masyarakat untuk ganti rugi lahan sulit dipenuhi mengingat sumber air itu berada di kawasan cagar alam. Dia menjelaskan, peraturan perundang-undangan tidak pernah mengamanatkan ganti rugi terhadap air sehingga jika Pemkab Manokwari memenuhi tuntutan yang diminta masyarakat, hal itu dinilai akan menyalahi undang-undang.
Hingga kini, Pemkab Manokwari terus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan tersebut dengan menawarkan solusi berupa konvensi ganti rugi lahan dengan program pemberdayaan masyarakat.
Penyediaan air bersih di Manokwari disebut dia berasal dari Kampung Maruni. Selain untuk Manokwari, pasokan air itu juga memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Pegunungan Arfak.
“Jujur, bahwasanya kita tidak punya pintu masuk yang bisa kita manfaatkan untuk mengganti kerugian tanah yang ada di sekitar air bersih karena secara undang-udang kita tidak punya celah hukum untuk melakukan itu,” ungkap Hermus.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Perusahaan Umum Daerah Air Minum Minyei Arfak Manokwari, Onisimus Sesa, Jumat (23/9), di Manokwari, membenarkan pemalangan sumber air di Tanah Merah oleh masyarakat yang mempermasalahkan hak ulayat.
Akibat pemalangan itu, dia menyebut program penyediaan air bersih belum berjalan maksimal khususnya di Kampung Tanah Merah.(ds/antara)