Adam Malik: PN Lubukbasung sidangkan Sebanyak 173 Perkara Selama 9 Bulan Pada 2022

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubukbasung Kabupaten Agam Adam Malik. (ds/ANTARA/Laila Syafarud)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, LUBUKBASUNG – Pengadilan Negeri Lubukbasung Kabupaten Agam, Sumatera Barat, menyidangkan sebanyak 173 perkara dengan kasus narkotika paling banyak selama 9 bulan, Januari sampai dengan 26 September 2022.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Lubukbasung Adam Malik di Lubukbasung, Jumat, menyebutkan perkara itu terdiri atas perdata gugatan sebanyak 39 perkara, perdata permohonan 31 perkara, gugatan sederhana empat perkara, dan pidana 99 perkara.

“Ada empat perkara pidana merupakan tahun sebelumnya yang masih diproses pada tahun 2022,” katanya.

Dari 99 perkara pidana itu, kata dia, paling banyak kasus narkotika dengan 44 perkara, kemudian pencurian 21 perkara dan lainnya.

Untuk perkara anak berhadapan dengan hukum, dia menyebutkan ada lima perkara.

“Putusan relatif dan tidak ada yang tinggi maupun hukuman mati atau seumur hidup,” katanya.

Ia menginformasikan bahwa Pengadilan Negeri Lubukbasung sedang menyidangkan kasus narkotika dengan barang bukti 35.933 gram.

Kasus itu, kata dia, merupakan pengungkapan dari Polres Bukittinggi dengan tersangka dua orang beberapa bulan lalu.

Saat ini sedang dalam proses sidang dan sebelumnya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari Senin (26/9), kemudian sidang pembuktian dari penuntut umum pada hari Senin (3/10).

“Dengan barang bukti cukup banyak, putusan sesuai dengan pertimbangan dari majelis hakim nantinya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa seluruh perkara, baik perdata maupun pidana, proses sidang 3 bulan harus selesai yang sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pratama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Pengadilan.

“Dengan edaran itu, 3 bulan proses sidang harus selesai,” katanya.

Pengadilan Negeri Lubukbasung pada tahun 2021 menyidangkan 263 perkara dengan perincian pidana 158 perkara, gugatan 61 perkara, permohonan 14 perkara, dan gugatan sederhana 30 perkara.(ds/antara)

AgamLubukbasungSumatera Barat
Comments (0)
Add Comment