Kemenkumham -Dinkes Sulbar Bersinergi Kendalikan HIV/AIDS

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar Robianto (ds/ANTARA/HO/Humas Kanwil Kemenkumham Sulbar)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat bersama Dinas Kesehatan setempat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait pengendalian HIV/AIDS.

“Kerja sama yang dilakukan ini dalam rangka program pengendalian HIV/AIDS dan kolaborasi TB HIV bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas dan rutan di Sulbar,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar Robianto, di Mamuju, Minggu.

Penandatanganan perjanjian kerja sama itu dilakukan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Robianto dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulbar drg Asran Masdy di ruang Seno Adji Kemenkumham Sulbar.

Perjanjian kerja sama itu dilakukan kata Robianto, sebagai bentuk kepedulian negara l guna menghentikan epidemi AIDS di Indonesia pada 2030 melalui program pengendalian HIV/AIDS dan kolaborasi TB-HIV bagi WBP dan tahanan di Provinsi Sulbar.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa WBP dan tahanan di Sulbar memiliki risiko virus tersebut, sehingga kami mengharapkan kehadiran Pemerintah Provinsi Sulbar untuk bersinergi dalam pencegahan penularan dan pengendalian penyakit HIV dan TB,” jelas Robianto.

Hal itu tambahnya, sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Faisol Ali untuk terus memberikan pelayanan kesehatan kepada warga binaan.

Sementara, Kepala Dinas Provinsi Sulbar drg Asran Masdy menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Sulbar.

“Pemprov Sulbar, khususnya Dinas Kesehatan mendukung program ini dengan menyiapkan pemeriksaan konseling, testing, rujukan dan pemberian layanan kesehatan, termasuk biaya laboratorium diberikan secara gratis bagi WBP dan tahanan se-Sulbar,” kata Asran Masdy.

Ia mengingatkan, HIV/AIDS tidak dapat disembuhkan, sehingga prilaku hidup sehat adalah cara terbaik untuk mencegah penularannya.(ds/antara)

HIV/AIDSMamujuSulawesi Barat
Comments (0)
Add Comment