KPU Bangka Barat Lakukan Perbaikan Daftar Pemilih Berkelanjutan

Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat Henny Afriana (ds/ANTARA/ Donatus Dasapurna)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MENTOK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan perbaikan daftar pemilih berkelanjutan yang akan dijadikan sebagai dasar penetapan daftar pemilih tetap Pemilu 2024.

“Petugas terus melakukan perbaikan data, baik yang dilaksanakan langsung di tingkat desa maupun dengan menjalin kerja sama dengan beberapa instansi terkait,” kata anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Henny Afriana di Mentok, Senin.

Menurut dia, perbaikan daftar pemilih berkelanjutan penting dilaksanakan guna mendapatkan data pemilih sesuai kondisi riil di lapangan sekaligus menyiapkan data yang komprehensif, akurat dan mutakhir.

Berdasarkan hasil perbaikan yang dilaksanakan pada September 2022, kata dia, terjadi penambahan sebanyak 3.242 orang pemilih dibandingkan bulan sebelumnya, yaitu dari 133.790 orang pada bulan Agustus menjadi 137.032.

Terjadinya perubahan jumlah pemilih ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu penambahan jumlah pemilih baru sebanyak 4.085 orang, pemilih tidak memenuhi syarat 843, meninggal sembilan, pindah domisili 99, pemilih tidak dikenal 735, pindah masuk 68 dan pindah keluar 99 orang.

“Jika dihitung sejak Januari hingga September 2022, terjadi penambahan jumlah pemilih sebanyak 2.675 dibandingkan data yang kita miliki pada tahun sebelumnya, yaitu dari 134.357 orang pada Desember 2021 menjadi 137.032 pada September 2022,” katanya.

“Jumlah pemilih akan selalu mengalami perubahan setiap saat, seiring dengan pergerakan penduduk, ada yang pindah masuk maupun pindah keluar daerah,” ujarnya.

Menurut Komisioner KPU Bangka Barat yang memegang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi tersebut proses perbaikan akan terus dilakukan dengan melibatkan petugas internal maupun berbagai pihak terkait.

Dalam proses perbaikan data ini pihaknya melibatkan pemerintah desa dan kelurahan, Bawaslu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kantor Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Dinas Pendidikan, Polres dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mentok.

Dari hasil perbaikan ini, KPU Bangka Barat setiap bulan memberikan laporan ke KPU Provinsi Babel melalui pusat data berbasis dalam jaringan (daring) yaitu aplikasi Sidalih yang telah digunakan sejak Oktober 2021.

“Setiap triwulan kami juga memberikan laporan perubahan data ini kepada instansi atau lembaga terkait dan pengurus partai politik sesuai dengan aturan,” katanya.(ds/antara)

Bangka BelitungMentok
Comments (0)
Add Comment