BPR Dana Raya Berikan CSR Iuran BPJAMSOSTEK Pekerja Rentan

Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid bersama pimpinan BPR Dana Raya di Manado, Jumat (7/10/2022). (ds/ANTARA/Nancy L. Tigauw )

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MANADO – PT BPR Dana Raya memberikan bantuan corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan dalam bentuk iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK kepada pekerja rentan.

“BPR Dana Raya mendaftarkan pekerja rentan di sekitar bank tersebut,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Sulut Sunardy Syahid di Manado, Jumat (7/10).

Ia mengatakan hal ini merupakan bentuk kepedulian BPR Dana Raya kepada pekerja rentan atau bukan penerima upah (BPU).

“Di Sulut masih banyak pekerja rentan yang belum mendapatkan perlindungan sosial,” jelasnya.

Ia mengharapkan upaya BPR Dana Raya diikuti pihak swasta lainnya dalam melindungi pekerja rentan.

Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, katanya, pekerja akan menerima sejumlah manfaat, baik jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), maupun jaminan pensiun (JP).

Selain itu, katanya, ada jaminan pemutusan hubungan kerja.

Dia mengatakan jika pekerja rentan yang terdaftar di BPJAMSOSTEK mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung sepenuhnya hingga sembuh biaya pengobatan.

Jika mengalami kematian saat bekerja, katanya, akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji. Kalau meninggal biasa mendapatkan santunan Rp42 juta.

Pihaknya berharap, semakin banyak pekerja rentan di Sulut yang mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK.

Peserta aktif BPJAMSOSTEK se-Sulawesi Utara 677 ribu tenaga kerja.

BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara menandatangani nota kesepahaman dengan BPR Dana Raya terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagkerjaan bagi Perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja rentan melalui dana CSR, yang dilakukan Komisaris PT BPR Dana Raya Mario Glen Angouw dan Direktur Utama PT BPR Dana Raya Dave Pinontoan.(ds/antara)

 

Manado
Comments (0)
Add Comment