DINAMIKA SULTR.COM, TARAKAN – Polres Tarakan, Kalimantan Utara mensosialisasikan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) pada Operasi Zebra Kayan 2022
“Di Tarakan sudah ada ETLE, kemungkinan nanti beroperasinya pada bulan November. Maka, pada bulan Oktober ini, kami akan menggalakkan sosialisasi,” kata Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia di Tarakan, Jumat (10/7).
Hal tersebut dilaksanakan, kata Kapolres Tarakan, agar masyarakat tidak kaget bila ada pemberitahuan pelanggaran.
Kepolisian telah memasang dua kamera ETLE di jembatan penyeberangan Jalan Yos Sudarso. Selain itu, ada juga kamera bergerak yang dibawa oleh personel saat berpatroli.
Dalam penerapannya, kata AKBP Taufik Nurmandia, personel tidak bersentuhan langsung dengan pengendara. Jika menemukan pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, petugas akan memfoto lalu melaporkan ke aplikasi ETLE.
Operator ETLE di Mako Polres Tarakan selanjutnya memproses laporan tersebut, kemudian menyampaikan ke Kantor Pos untuk mengkonfirmasi kepada pengendara yang melanggar. Jika benar, Kantor Pos akan konfirmasi kembali operator ETLE untuk ditindak.
Ia mengatakan bahwa Operasi Zebra Kayan 2022 di seluruh wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara sejak 3 sampai 16 Oktober 2022.
Terdapat tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi pengawasan, di antaranya pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendaraan.
Selain itu, pengemudi yang masih di bawah umur, pengemudi atau pengendara bermotor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi atau pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, dan pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dikatakan pula bahwa dalam operasi itu juga diawasi pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau konsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara yang lawan arus, dan pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan. (ds/antara)