Bawaslu Sulbar Serahkan Kendaraan Operasional Sentra Gakkumdu

Bawaslu Sulbar melakukan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tes tertulis bagi calon anggota panwaslu kecamatan yang digelar pada 14 Oktober 2022, di Mamuju, Senin (10/10/2022). (ds/ANTARA Foto/M Faisal Hanapi )

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MAMUJU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan bantuan kendaraan operasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Untuk memaksimalkan kinerja Gakkumdu di Sulbar dalam melakukan penegakan hukum tindak pidana pemilu, maka diberikan bantuan kendaraan operasional,” kata Kepala Sekretariat Bawaslu Sulbar Awaluddin Mustafa, di Mamuju, Senin.

Ia mengatakan, bantuan kendaraan operasional Gakkumdu tersebut diserahkan kepada setiap Gakkumdu pada enam kabupaten di Sulbar untuk memaksimalkan pengawasan pemilu.

“Gakkumdu merupakan aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur bawaslu, pihak kepolisian, dan kejaksaan yang melakukan penindakan pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Dia berharap, dengan bantuan kendaraan operasional tersebut, Gakkumdu dapat dimaksimalkan tugasnya.

Ia menyampaikan, Bawaslu Sulbar selain memaksimalkan peran Gakkumdu, juga mulai melakukan tahapan rekrutmen panitia pengawas pemilu (panwaslu) kecamatan.

Menurut dia, Bawaslu Sulbar telah melakukan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan tes tertulis bagi calon anggota panwaslu kecamatan.

Anggota Bawaslu Sulbar menyampaikan tes tertulis penerimaan Panwaslu Sulbar akan dilaksanakan secara online atau Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 14 Oktober 2022.

Ia menyampaikan, Bawaslu Sulbar juga akan melakukan koordinasi dengan panwaslu tingkat kecamatan agar dapat menyiapkan sekretariat ketika Panwaslu Sulbar telah terbentuk.

“Sekretariat Bawaslu Sulbar melakukan koordinasi dengan Sekretariat Bawaslu di seluruh Sulbar agar dapat mempersiapkan sekretariat panwaslu kecamatan agar secepatnya dapat bekerja melakukan pengawasan pemilu,” katanya pula.(ds/antara)

MamujuSulawesi Barat
Comments (0)
Add Comment