DINAMIKA SULTRA.COM, MATARAM – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat sudah mendaftarkan sebanyak 614 petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 sebagai peserta program Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) agar terlindungi dari risiko kecelakaan kerja.
“Jumlah petugas Regsosek yang kami daftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK sebanyak 614 orang. Itu mereka dapat asuransi perlindungan risiko kecelakaan kerja selama dua bulan,” kata Kepala BPS Kota Mataram Agus Alwi, di Mataram, Rabu.
BPS, kata dia, akan melaksanakan pendataan awal Regsosek mulai 15 Oktober hingga 14 November 2022. Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.
Kegiatan tersebut sebagai upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.
Data tunggal dapat digunakan untuk penanganan korban bencana, wabah, atau perubahan iklim secara cepat.
Alwi mengatakan para petugas akan berkeliling ke rumah-rumah penduduk untuk melakukan pendataan secara langsung. Oleh sebab itu, perlu ada perlindungan bagi para petugas terhadap risiko kecelakaan kerja yang bisa terjadi di mana saja dan kapan saja.
“Sangat penting perlindungan dari risiko kecelakaan kerja karena namanya mereka bertugas di lapangan, minimal kami sudah berusaha memberikan perlindungan, tapi kita berharap tidak ada terjadi musibah,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK NTB, Adventus Edison Souhuwat, mengatakan pihaknya sudah melakukan penandatanganan kerja sama dengan BPS Kota Mataram terkait dengan perlindungan bagi para petugas Regsosek.
“Para petugas Regsosek BPS Kota Mataram didaftarkan untuk dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), dengan masa perlindungan selama dua bulan, yakni Oktober dan November,” katanya.
Ia mengatakan hanya dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, manfaat yang didapatkan untuk program JKK meliputi perlindungan mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja serta perjalanan dinas, perawatan tanpa biaya sesuai kebutuhan medis, santunan berupa 100 persen upah selama tidak bekerja.
Jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
Sementara manfaat yang didapatkan untuk program JKM dari yang semula Rp24 juta naik menjadi Rp42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp16,2 juta menjadi Rp20 juta, santunan berkala dari Rp4,8 juta menjadi Rp12 juta dan biaya pemakaman dari Rp3 juta menjadi Rp10 juta.
Selain itu, beasiswa dari yang semula Rp12 juta menjadi Rp174 juta untuk dua orang anak dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp 1,5 juta/tahun/anak, jenjang SMPRp2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp12 juta/tahun/anak.(ds/antara)