
DINAMIKA SULTRA.COM, PASER – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa terganggu ketenteraman dan ketertiban akibat keberadaan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Jika ada ODGJ yang sudah meresahkan bisa menghubungi kami di nomor 081364460001,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Paser Nur Alam di Tanah Grogot, Selasa (11/10).
Menurutnya, selain adanya gangguan ketenteraman akibat ODGJ, masyarakat juga bisa melapor ke Satpol PP Paser jika menemukan anak-anak jalanan yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.
“Silahkan laporan juga kalau ada anak anak anak jalan yang keberadaannya meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa melapor apabila ada gangguan ketertiban akibat keberadaan pedagang kaki lima (PKL), tempat hiburan malam, dan suara kebisingan.
“Menjaga ketentraman dan ketertiban umum memang tugas dan fungsi kami Satpol PP,” ujar Nur Alam.
Diakuinya, untuk pelayanan via telpon ini baru pertama kali diberlakukan dengan tujuan untuk memudahkan Satpol PP Paser dalam melaksanakan tugasnya.
Dia berharap nomor aduan tersebut dapat disebarluaskan masyarakat sehingga Satpol PP mudah mengidentifikasi potensi gangguan ketertiban umum.
“Semoga nomor aduan ini bisa disimpan oleh semua masyarakat di kabupaten agar kami dapat mengidentifikasi potensi gangguan dari laporan masyarakat,” ucapnya.
Dikemukakan Nur Alam inovasi ini baru pertama kali dilakukan meski nanti pelayanan aduan masyarakat akan terintegrasi dalam layanan call center 112.
“Ini layanan awal sebelum aduan melalui call center 112 diberlakukan,” tuturnya.(ds/antara)