DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA – Hampir semua pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Muna melakukan protes atas pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) Edi Ridwan oleh Bupati Muna L.M. Rusman Emba pada Jumat malam, (14/10/2022) di Aula Rujab Bupati Muna.
Menurut beberapa Pimpinan Fraksi DPRD Kabupaten Muna, mekanisme pergantian Sekwan DPRD harus mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Muna atas masukan dan saran dari para pimpinan-pimpinan Fraksi di DPRD Muna
Ketua Fraksi Gerindra, Moh. Iksan mengatakan, kalau mutasi merupakan hal yang wajar dilakukan didalam jajaran birokrasi, namun khusus untuk pergantian Sekwan ada mekanisme yang harus dilalui.
“Jangan asal mutasi saja, harus melihat ketentuan dan regulasi yang berlaku. Kalau misalnya pergantian seorang sekwan itu harus melalui pimpinan DPRD harusnya mekanisme itu dilalui dulu jangan di bay pass seperti itu, ini kurang etis dengan mengesampingkan pimpinan DPRD,”tegasnya.
Politisi Gerindra ini menjelaskan bahwa tupoksi seorang Sekwan harus mampu menyeimbangkan antara kepentingan eksekutif dan kepentingan legislatif.
“Nah seharusnya sekwan itu ditempatkan orang-orang yang mampu menyeimbangkan hubungan antara eksekutif dan legislatif, sekwan juga harus paham tentang aturan terutama soal UU MD3,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Hanura L.M Sahlan yang mengaku kaget setelah mendengar Sekwan diganti. Padahal menurutnya pergantian Sekwan ada mekanisme yang harus dilakukan di DPRD Muna.
“Jadi pergantian Sekwan itu punya mekanisme tersendiri, dalam hal ini Bupati sebagai kepala Daerah mengusulkan tiga nama di DPRD melalui pimpinan DPRD untuk dirundingkan dengan pimpinan-pimpinan Fraksi, kalau pergantian Sekwan dilakukan seperti ini, kami anggap tidak etis dalam tatanan birokrasi karena tidak prosedural,”ujarnya.
Lebih lanjut Sahlan mengingatkan, seharusnya terkait dengan pergantian Sekwan terlebih dahulu meminta pertimbangan dan persetujuan Pimpinan DPRD. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 205 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa, Sekretariat DPRD kabupaten atau kota sebagaimana dimaksud Pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten atau kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Kemudian pada Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ditegaskan pula, Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
Dengan gamblang ia menjelaskan pada Pasal 127 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditegaskan khusus untuk pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang memimpin sekretariat DPRD, sebelum ditetapkan oleh BAPERJAKAT dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD.
“Jadi Kami Fraksi Hanura meminta untuk disikapi secara bijak terkait Pergantian sekretaris dewan dan pergantian Sekwan harus melalui tahapan dimana Bupati harus bersurat ke Pimpinan DPRD Muna untuk membicarakan siapa yang bisa menduduki jabatan Sekwan,” tegas Sahlan.
Kemudian ketua Fraksi PDIP Anwar juga sependapat dengan apa yang disampaikan oleh sejumlah para pimpinan-pimpinan fraksi yang lain di DPRD. Dia menjelaskan, pergantian posisi Sekwan memang perlu dikonsultasikan dengan DPRD dan mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD.
“Karena Sekwan bertanggung jawab secara administrasi kepada Pemda dalam hal ini Bupati, sementara secara operasional Sekwan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD, Ini sy kira sangat jelas sudah mengabaikan aturan PP No 18 tahun 2016,” tegas Anwar, yang diamini oleh Ketua Fraksi PAN – Nasdem, Ketua Fraksi Demokrat, Awal Jaya Bolombo dan Ketua Fraksi Keadilan Pembangunan Aswar Hadi.
Untuk diketahui, Pelaksanaan pergantian tersebut bersamaan dengan mutasi dan rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT), Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas/Fungsional, dengan tujuan untuk melakukan penyegaran bagi pejabat eselon II, III dan IV yang ada dijajaran Pemerintah Kabupaten Muna.
Bupati Muna L.M. Rusman Emba dalam sambutannya mengatakan bahwa pelantikan JPT merupakan kewajiban dari hasil Job fit yang dilakukan beberapa bulan lalu serta merupakan hal yang wajar terjadi dalam sebuah organisasi di Pemerintahan.
“Jadi mutasi ini merupakan sebuah siklus yang wajib terjadi dalam sebuah organisasi apalagi dalam pemerintah khususnya pemerintah kabupaten Muna,”pungkasnya.
Dalam mutasi tersebut, Rusman merotasi Sekretaris Dewan (Sekwan) Edi Ridwan menjadi Kepala Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muna dan Posisi Sekwan dijabat oleh Mantan Kadis Sosial Muna La Kore. (DS/Nov)