UPT JPD Yogyakarta Minta Usulan Penerima Bantuan Segera Disampaikan

Kepala UPT Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta Mannarima. (ds/FOTO ANTARA/Eka AR)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, YOGYAKARTA – Unit Pelaksana Teknis Jaminan Pendidikan Daerah Kota Yogyakarta (DIY) meminta usulan penerima jaminan pendidikan untuk seluruh jenjang pendidikan formal maupun non formal dapat segera disampaikan untuk pencairan bantuan.

“Usulan penerima bisa disampaikan paling lambat 21 November karena kami pun harus melakukan verifikasi terhadap rekening yang akan digunakan,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Kota Yogyakarta Mannarima di Yogyakarta, Senin.

Dari sekitar 13.000 sasaran penerima bantuan, UPT JPD mencatat sudah ada sekitar 12.000 usulan penerima yang masuk dan sudah melewati proses verifikasi. Penyampaian usulan penerima bantuan biasanya dikoordinasikan melalui sekolah.

Ia mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan rekening yang digunakan masih aktif sehingga bisa menerima bantuan.

“Bantuan akan segera dicairkan setelah APBD Perubahan melewati evaluasi di DIY,” katanya.

Mannarima mengatakan bantuan JPD tersebut hanya bisa digunakan dengan memanfaatkan Kartu Jogja Berprestasi (KJB) yang juga berfungsi sebagai kartu debit. KJB hanya bisa digunakan untuk pembelian kebutuhan sekolah di merchant yang ditunjuk.

“Ini juga digunakan sebagai bentuk pengendalian agar pemanfaatan bantuan bisa tepat sasaran. Meminimalisasi penyalahgunaan,” katanya yang menyebut bantuan tidak bisa langsung diuangkan.

Meskipun demikian, kata dia, dana bantuan tidak perlu langsung dihabiskan jika belum membutuhkan karena tetap bisa ditabung.

“Mungkin saja kebutuhan di kelas yang lebih tinggi jauh lebih banyak. Dan jika di akhir jenjang sekolah masih ada sisa, maka bantuan bisa dicairkan,” katanya.

Nilai bantuan yang diterima siswa untuk jenjang TK negeri Rp800.000 per tahun dan Rp1,7 juta per tahun untuk TK swasta. Siswa SD negeri akan menerima bantuan Rp800.000 per tahun dan Rp2,8 juta untuk SD swasta.

Siswa di SMP negeri menerima bantuan Rp1 juta per tahun dan Rp4 juta per tahun untuk SMP swasta, di SMA negeri menerima bantuan Rp4,5 juta per tahun dan Rp1,75 juta per tahun untuk SMA swasta. Sedangkan siswa di SMK negeri menerima bantuan Rp4,75 juta per tahun dan Rp3 juta per tahun untuk SMK swasta.

Selain untuk siswa jenjang TK hingga SMA atau sederajat, UPT JPD juga memberikan bantuan untuk mahasiswa warga Kota Yogyakarta dari keluarga tidak mampu dengan nilai Rp2 juta per tahun. Bantuan diberikan hingga maksimal semester tujuh dan memenuhi syarat nilai IP minimal 2,5.

Pada tahun ini, UPT JPD mengalokasikan anggaran untuk 300 mahasiswa namun penyerapannya baru sekitar 150 orang. “Mungkin banyak yang sudah lulus daripada mahasiswa baru,” demikian Mannarima .(ds/antara)

Yogyakarta
Comments (0)
Add Comment