Bapenda Kotim Gandeng Kejari Optimalkan Penagihan Pajak

Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah dan Kepala Kejari Kotim Donna Rumiris Sitorus menunjukkan berita acara kerja sama pendampingan hukum perdata dan usaha negara, Sampit, Rabu (26-10-2022). (ds/ANTARA/Norjani)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, SAMPIT – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menggandeng kejaksaan negeri (kejari) setempat untuk mengoptimalkan penagihan pajak daerah demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Ini adalah salah satu hasil review tata kelola pendapatan dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP). Mereka menyarankan badan pendapatan daerah bekerja sama dengan kejaksaan atau aparat penegak hukum,” kata Kepala Bapenda Kotawaringin Timur Ramadansyah di Sampit, Kamis.

Kerja sama ini ditandai penandatanganan perjanjian kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara antara Bapenda dan Kejari Kotawaringin Timur.

Penandatanganan kerja sama itu dilakukan oleh Ramadansyah dengan Kepala Kejari Kotawaringin Timur Donna Rumiris Sitorus yang didampingi Kepala Seksi Datun Gojali dan Kepala Seksi Intelijen Arthemas Sawong di aula kejari setempat.

Ramadansyah menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut nota kesepakatan antara pemerintah kabupaten dan Kejari Kotawaringin Timur.

Bapenda salah satu instansi yang menjalankan kerja sama itu, khususnya pada bidang hukum perdata dan tata usaha negara untuk mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah melalui sektor pajak daerah.

Saat ini masih ada sektor pajak yang perlu perhatian dan penanganan yang serius. Dengan kerja sama ini, dia berharap membuat kesadaran masyarakat selaku wajib pajak makin meningkat untuk menaati peraturan yang ada.

Menurut Ramadansyah, jika bapenda tidak dibantu kejaksaan dan berbagai elemen, khususnya dari sisi hukum, tidak dapat berbuat apa-apa. Untuk itulah kerja sama ini sangat diperlukan.

Setelah penandatanganan ini, kata dia, akan ada surat kuasa terkait dengan penagihan terhadap wajib pajak yang susah ditagih.

“Sampai sekarang kami kekurangan SDM (sumber daya manusia). Kami belum punya juru sita, fungsional pemeriksa. Ini kelemahan kami, jadi kami bekerja sama ini,” kata Ramadansyah.

Ramadansyah mengemukakan bahwa peningkatan pelayanan publik memerlukan anggaran yang besar. Anggaran tersebut bersumber atau berasal dari PAD yang bisa mewujudkan kemandirian fiskal daerah.

Selain itu, dia berharap PAD mampu meningkatkan pelayanan publik.

“Ada 11 jenis pajak daerah. Saat ini realisasinya masih rendah, salah satunya adalah galian C yang disebut batuan bukan logam. Dari target Rp1,5 miliar, realisasinya baru 56 persen atau Rp800 juta,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kotawaringin Timur Donna Rumiris Sitorus menyambut baik kerja sama ini.

Untuk itu, kejari siap mendukung upaya pemerintah daerah dalam hal optimalisasi pajak daerah untuk meningkatkan PAD.

“Kami dari kejari tentu sangat mendukung ini. Apalagi, untuk meningkatkan PAD, yang hasilnya untuk pembangunan daerah sendiri. Kami siap memberikan pendampingan dari segi hukum,” demikian Donna.(ds/antara)

Kalimantan TengahKotawaringin TimurSampit
Comments (0)
Add Comment