DINAMIKA SULTRA.COM, MAMUJU – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang bantuan hukum bagi orang miskin dibahas di DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar, Muhammad Idris Dp di Mamuju Rabu, mengatakan tiga ranperda dibahas pemerintah dan DPRD Sulbar untuk nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
Ia mengatakan selain ranperda tentang bantuan hukum bagi orang miskin, ranperda lainnya sementara dibahas tentang rencana pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Sulbar tahun 2022 sampai 2052.
Selain itu lanjutnya ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah Provinsi Sulbar.
“Ranperda tersebut diharapkan dapat secepatnya selesai dibahas untuk dijadikan payung melaksanakan pembangunan di Sulbar,” katanya.
Anggota DPRD Sulbar dari fraksi Gerindra Syarifuddin mengatakan, fraksinya sangat sepakat ketiga ranperda tersebut ditetapkan menjadi perda, karena menyangkut kepentingan dan hak masyarakat dalam pembangunan.
“Masyarakat tidak boleh terdampak pencemaran lingkungan akibat pembangunan sektor perkebunan yang marak di Sulbar seperti industri kelapa sawit, sehingga sangat penting lahirnya perda tentang lingkungan yang dapat mengatur agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Ia mengatakan, dalam mengelola pembangunan maka lingkungan yang sehat harus diutamakan, karena lingkungan yang tercemar polusi akan berdampak pada upaya peningkatan kesehatan masyarakat.
Ia juga mendukung lahirnya perda yang mengatur bantuan hukum bagi masyarakat miskin sehingga masyarakat hak dasar masyarakat dapat penuhi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan.
“Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum,” ujarnya.
Ia berharap kedepannya bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan, kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas agar masyarakat mendapatkan haknya dalam pembangunan.(ds/antara)