DINAMIKA SULTRA.COM, KONAWE – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Konawe, Keni Yuga Purnama setelah mengeluarkan statemen di media terkait rencana penundaan Pilkades desa laloggombuno di anggap tak berdasar dan mengeluarkan keputusan secara sepihak dan merugikan pembangunan demokrasi desa, yang mengalami kemunduran demokrasi dan krisis kepercayaan terhadap keberlanjutan regenerasi kepemimpinan desa, Kamis (27/10/22).
Madan Kurniawan, Selaku ketua umum Himpunan pelajar mahasiswa sekecamatan Kapoiala (HIPMAKAP), Setelah di konfirmasi Oleh Awak media, pihaknya mengatakan, sangat menyayangkan adanya statemen dan sikap kepala BPMD Kabupaten Konawe, dengan adanya berita yang beredar di masyarakat kecamatan Kapoiala bahwa desa Laloggombuno terancam tidak diikut sertakan dalam Pilkades Serentak.
Ketum HIPMAKAP menganggap Kepala BPMD mengeluarkan Alasan yang tak berdasar atas penundaan itu, dan dampaknya sangat merugikan masyarakat desa laloggombuno yang berhak menikmati proses demokrasi Pilkades serentak sekabupaten Konawe, Sulawesi tenggara.
Setelah ditinjau dengan pasal 40 poin pertama bahwa pemilihan kepada desa dilakukan secara serentak yang sesuai dengan peraturan presiden republik Indonesia No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa.
Madan Kurniawan juga menambahkan bahwa proses Rapat dengar pendapat (RDP) yang di lakukan di DPR, 27 Oktober 2022 itu harusnya tidak melahirkan keputusan karena itu hanya rapat dengar pendapat, apalagi yang mengajukan itu hanya pihak dan juga bakal calon kepada desa, dan tidak melibatkan semua pihak termasuk tokoh masyarakat dan tokoh pemuda, termasuk masih ada salah satu calon yang tidak di undang.
Kesalahan panitia 7 dianggap gugur secara administrasi dalam proses tahapan penyelenggaraan Pilkades, ini tidak terlepas dari bentuk pengawasan dan controling kepala BPMD, Keni Yuga Purnama, dalam hal ini BPMD.
“Saya anggap sudah lalai menjalankan tugas dan fungsinya dalam mensukseskan pilkades damai di kabupaten Konawe, sebab sangat lemah dalam bentuk pengawasan dan koordinasi dengan panitia penyelenggara dalam bentuk pengarahan,” tuturnya.
“Kepala BPMD juga sebelumnya tidak pernah melakukan sosialiasi PERBUP, di kecamatan kapoaila. Kami sudah pernah mengundang berdialog pada saat itu kami melaksanakan kegiatan Bazar tapi beliau tidak hadir , dan kemudian harusnya BPMD juga tidak boleh mengambil keputusan sepihak dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu. Karena RDP bukan pengadilan atau peradilan namun hanya RDP, kami anggap cacat secara hukum karna kami anggap keputusan itu sepihak,” tutupnya. (ds/mrdn)