KPU Tarakan: Pendaftaran Badan Ad Hoc Melalui SIAKBA

Anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian. (ds/ANTARA/Susylo Asmalyah)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Kalimantan Utara, mengatakan masyarakat yang ingin menjadi anggota badan ad hoc bisa mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Namun, kata anggota KPU Kota Tarakan Herry Fitrian di Tarakan, Kamis, rekrutmen badan ad hoc tinggal menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI setelah pemberlakuan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota

“Biasanya setelah PKPU keluar, keluarlah sebuah juknis yang akan mengatur proses rekrutmen badan ad hoc itu,” kata Herry Fitrian.

Setelah juknis keluar, lanjut dia, baru diketahui tahapannya, yakni mulai tanggal pengumuman, pendaftaran, tes tertulis, tes wawancara, pengumuman hasil, hingga pelantikan.

“Itu masih kami tunggu untuk juknisnya. Setidaknya masyarakat yang akan mendaftar sambil menunggu juknis itu keluar. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, silakan daftar ke akun SIAKBA dahulu,” kata Herry.

Ketika sudah mendaftar ke aplikasi SIAKBA, menurut dia, pengumuman itu keluar dan otomatis akan muncul sendiri di aplikasi tersebut.

Bagi masyarakat ingin mendaftar, pihaknya mempersilakan mereka membuka laman siakba.kpu.go.id. Adapun syaratnya adalah warga negara Indonesia minimal 17 tahun sampai 55 tahun atau sudah menikah walaupun umurnya 15 tahun, dan bukan anggota partai politik (parpol).

Ia menyarankan kepada masyarakat yang ingin menjadi calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun calon panitia pemungutan suara (PPS) segera mendaftar. Sebaiknya, jangan mendaftar pada hari terakhir karena biasanya akan terjadi overload.

“Kalau persyaratan belum lengkap, pada hari terakhir pendaftaran kami menunggu hingga pukul 24.00. Sampai batas akhir belum lengkap, otomatis akan gugur. Jadi, kalau bisa, segera mendaftar,” katanya

Disebutkan pula bahwa persyaratan yang dibutuhkan, antara lain, surat kesehatan dan ijazah yang dilegalisasi. Kendati demikian, pihaknya meminta mereka menunggu juknis terbit terkait dengan persyaratan.

Panitia pemilihan kecamatan di Tarakan ini, kata dia, sebanyak empat kecamatan, dan setiap PPK lima anggota. Dengan demikian, di daerah ini membutuhkan 20 orang untuk menjadi anggota PPK.

Kalau untuk PPS, kata dia, ada tiga anggota di setiap kelurahan atau membutuhkan 60 orang. Dengan demikian, total 80 orang untuk penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan.

Terkait dengan anggota PPK/PPS sudah dua periode, Herry menerangkan bahwa di SIAKBA mulai dari awal. Dengan demikian, mereka yang sudah pernah menjadi anggota badan ad hoc selama dua periode bisa ikut daftar.(ds/antara)

Kalimantan UtaraKPUTarakan
Comments (0)
Add Comment