Pemkot Solok : Pekerja Konstruksi Terlindungi BPJAMSOSTEK

Ilustrasi – Pekerja dengan bantuan alat berat menyelesaikan pembangunan saringan sampah di Kali Ciliwung, Jagakarsa, Jakarta, Rabu (16/11/2022). (ds/ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, PADANG ARO – Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, menyatakan semua pekerja jasa konstruksi di daerah itu terlindungi jaminan sosial yang dikelola oleh BPJAMSOSTEK.

“Dengan adanya perlindungan dari semua sektor baik Penerima Upah (PU) maupun Bukan penerima Upah (BPU) dan ditambah dengan pekerja jasa konstruksi dapat meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Solok,” ujar Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, saat dihubungi di Solok, Sabtu.

Ia mengatakan pihaknya juga telah menggelar rapat koordinasi dengan Pemkot Solok sebagai tindak lanjut dari Forum Kepatuhan yang telah dibentuk sebelumnya untuk mengawal coverage kepesertaan Kota Solok yang masih rendah yaitu 24 persen.

Ia berharap, peran serta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna memastikan agar semua perusahaan jasa konstruksi di Kota Solok telah mendaftarkan perlindungan tenaga kerjanya di Cabang Solok sebelum proyek berjalan.

Sementara Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Solok Zuhirman mengatakan tujuan ke depan semua proyek jasa konstruksi di daerah itu wajib terlindungi oleh program BPJAMSOSTEK dan terdaftar di Cabang Solok.

Kemudian sebagai bukti kuitansi pembayaran iuran Jasa Konstruksi yang dikeluarkan oleh BPJAMSOSTEK Solok menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen kontrak sebelum pekerjaan dimulai, agar manfaat perlindungan program negara ini dapat dirasakan optimal oleh tenaga kerja.

Saat rapat koordinasi tersebut, katanya juga dilakukan sosialisasi kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja jasa konstruksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015.(ds/antara)

BPJAMSOSTEKPadang AroSolokSumatera Barat
Comments (0)
Add Comment