Faisal Amir: KPU Sulsel Tunggu PKPU Pendaftaran Anggota DPD

Ketua KPU Sulsel Faisal Amir (kiri) didampingi anggotanya Asram Jaya (tengah) dan Staf KPU Sulsel Muh Asri (kanan) memberikan penjelasan saat sosialisasi tata cara pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Makassar, Sulawesi Selatan. (ds/ANTARA/Darwin Fatir.)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan masih menunggu keputusan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait Peraturan KPU (PKPU) tentang mekanisme pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) yang dimulai 16 hingga 29 Desember 2022.

“Secara yuridis, PKPU-nya belum terbit. Tetapi, sudah ada PKPU-nya. Sudah selesai pembahasan di Komisi dua dengan KPU RI, tinggal diundangkan di Kemenkumham,” ujar Ketua KPU Sulsel Faisal Amir di Makassar, Minggu.

Menurut dia, untuk mengefesienkan waktu, saat ini KPU Sulsel telah mensosialisasikan tata cara pendaftaran, kendati belum diterbitkan Kemenkumham, pihaknya menyakini draf PKPU tersebut segera disahkan.

“Jadi draft yang kami sosialisasikan ini adalah draft yang sudah tidak akan berubah. Karena sudah selesai pembahasannya. Tinggal ditetapkan oleh Kemenkumham,” kata dia menjelaskan.

Sejauh ini, KPU Sulsel sudah mensosialisasikan tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPD yang dimulai 16 sampai 29 Desember 2022 pada Pemilu serentak 2024

“Kami menyampaikan kepada publik informasi bahwa kita sudah mulai memasuki tahapan penyerahan dukungan dan pendaftaran calon DPD,” katanya.

Bagi warga Sulsel yang bermaksud untuk menjadi calon DPD, papar Faisal, disarankan mempersiapkan diri dan dokumen pendukung dari sekarang. Rencananya, setelah sosialisasi ini, KPU Sulsel akan melakukan sosialisasi berkelanjutan.

“Kami juga membuat help desk di KPU Provinsi dalam rangka untuk memberikan informasi dan layanan kepada bakal calon DPD yang ingin mendaftar di KPU Sulsel,” katanya.

Saat ditanyakan berapa persyaratan jumlah dukungan Kartu Tanda Tanda Penduduk (KTP) yang harus di siapkan bakal calon anggota DPD di Sulsel, sebut dia, minimal 3.000 e-KTP.

“Jadi, di Sulsel jumlah penduduknya sembilan jutaan lebih. Maka dukungan minimal itu 3000. Dukungan minimal 3000 ini disampaikan pada saat masa penyerahan dukungan,” tambahnya.(ds/antara)

KPUMakassarSulawesi Selatan
Comments (0)
Add Comment