Disnakertrans Sultra-BPVP Kendari Atasi Persoalan ketenagakerjaan

Rapat koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dalam menggagas program kerja di tahun 2023, Selasa (6/12/2022) (foto:Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara bersama Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kendari dan serikat pekerja bersinergi untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan di provinsi tersebut.

Salah satu solusi yang dapat dimanfaatkan yaitu dengan memberikan keterampilan bagi setiap calon angkatan kerja sehingga memiliki kompetensi dan daya saing tinggi untuk memenuhi kebutuhan angkatan kerja dunia usaha dan industri.

Kepala BPVP Kendari La Ode Haji Polondu mengaku bahwa pihaknya siap untuk ikut andil dalam mencari solusi dari setiap persoalan ketenagakerjaan khususnya di Sultra, apalagi yang berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia angkatan kerja.

“Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Ketenagakerjaan sudah sewajarnya bagi kami untuk ikut andil dalam menyelesaikan persoalan-persoalan ini, apalagi yang berhubungan dengan peningkatan sumber daya manusia, serta penempatan kerja bagi para calon angkatan kerja yang telah kami latih di BPVP Kendari,” kata Polondu.

Menurut dia, BPVP Kendari kini memiliki program kerja baru yaitu peningkatan produktivitas yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha atau tenaga kerja di dunia usaha dan industri untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi sehingga bisa lebih produktif.

“Ini bisa dimanfaatkan, apalagi sekarang kita masih memiliki beberapa program pelatihan untuk dijalankan, dimana untuk program paket pelatihannya menyesuaikan dengan permintaan pasar kerja,” jelasnya.

Kepala Disnakertrans Sultra Ali Haswandy di Kendari, Selasa, mengatakan berbagai persoalan ketenagakerjaan baik pengupahan, ketersediaan lapangan kerja, kesenjangan antara dunia usaha dan dunia industri terhadap pekerja atau sebaliknya merupakan hal yang harus diselesaikan bersama.

Berkaitan dengan program kerja LKS Tripartit di 2023 mendatang, papar mantan Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Kemnaker RI, pihaknya siap menjadi fasilitator pelaksanaan program-program kerja LKS Tripartit, mulai dari rapat hingga pelaksanaan kegiatannya.

“Menyelesaikan semua ini termasuk melakukan pengawasan terhadap penerapannya merupakan tugas yang harus dilakukan secara bersama-sama,” kata Ali di sela rapat koordinasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dalam menggagas program kerja 2023.

Oleh karena itu menurut dia, hadirnya Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang merupakan forum perwakilan tiga unsur yakni pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja merupakan wadah dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial.

“Sumber daya angkatan kerja, serta persoalan lainnya, merupakan tugas-tugas pokok LKS Tripartit yang harus diselesaikan untuk mewujudkan kesejahteraan sosial,” ujar dia.

Menurutnya, program kerja LKS Tripartit di 2022 telah dijalankan dengan cukup baik, berkat kerja sama yang baik dari semua pihak. Namun untuk program kerja di 2023 mesti ditingkatkan lagi sehingga persoalan ketenagakerjaan benar-benar dapat diatasi.

“Masih banyak yang perlu kita lakukan lagi di 2023 nanti. Untuk itu kita duduk bersama di sini merumuskan program-program kerja kita ke depan,” kata dia.

Ia menjelaskan melalui LKS Tripartit beberapa kesenjangan antara pemerintah, pengusaha dan buruh yang terwakilkan serikat pekerja, dapat diminimalisir sehingga tidak menimbulkan riak yang begitu besar.

 

Kordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Sultra, Alvian Pradana Liambo mengatakan keberadaan LKS Tripartit sangat membantu dalam menyelesaikan beberapa persoalan ketenagakerjaan khususnya persoalan buruh.

“Lembaga ini memudahkan dalam koordinasi kami dan mencari solusi dari setiap persoalan yang ada, meski masih ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk lebih menciptakan kesejahteraan bagi buruh,” tuturnya.

Salah satu diantaranya, lanjut dia, yaitu terkait persoalan pengupahan. Meski saat ini telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan itu mengalami kenaikan dari sebelumnya, tetapi pada dasarnya belum memenuhi kategori upah layak hidup.

“Pengupahan yang diberikan saat ini masih dikategorikan upah bujang dan belum memenuhi kategori upah layak hidup karena jika dikalkulasikan dengan kebutuhan rumah tangga masih belum memenuhi. Hal ini saya harapkan bisa menjadi fokus perhatian kita tersendiri ke depan,” katanya.(ds/sgn)

#kendari#sulawesitenggara
Comments (0)
Add Comment