DINAMIKA SULTRA.COM, MENTOK – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelesaikan tahapan uji publik untuk menjaring masukan dan tanggapan masyarakat tentang rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten setempat pada Pemilu 2024.
“Memberikan kesempatan untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan, partai politik, Forkopimda, tokoh masyarakat, pemuka agama dan akademisi ini penting dilakukan untuk menyusun data dan informasi yang akan diusulkan ke KPU RI sebagai pertimbangan penetapan daerah pemilihan (dapil) di Kabupaten Bangka Barat pada Pemilu 2024,” kata Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat Harpandi di Mentok, Sabtu.
Ia menjelaskan, tahapan uji publik telah dilaksanakan KPU Kabupaten Bangka Barat sebanyak tiga kali di tiga dapil yang ada di daerah itu. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut tambahan lima kursi dari 25 menjadi 30 pada Pemilu 2024.
Tiga kali uji publik di tiga daerah pemilihan, yaitu untuk daerah pemilihan Mentok-Simpangteritip digelar di Kecamatan Mentok, Dapil Jebus-Parittiga digelar di Desa Puput, Parittiga dan untuk Dapil Kelapa-Tempilang digelar di Kelurahan Kelapa.
Dalam uji publik tersebut, KPU Bangka Barat menawarkan dua skenario pembagian tambahan lima kursi, yaitu menambah jumlah kursi setiap dapil dengan mempertimbangkan jumlah penduduk masing-masing dapil dan skenario menambah jumlah dapil dari tiga menjadi empat.
Jika memilih skenario pertama maka jumlah kursi keterwakilan anggota DPRD setiap dapil akan bertambah, dengan komposisi dapil Mentok-Simpangteritip dari 10 menjadi 12 kursi, dapil Kelapa-Tempilang dari delapan menjadi sembilan dan dapil Jebus-Parittiga tujuh menjadi sembilan.
Sedangkan skenario kedua, menambah jumlah dapil dari tiga menjadi empat maka komposisi jumlah kursi yang disiapkan yaitu dapil Mentok delapan kursi, dapil Simpangteritip lima kursi, dapil Jebus-Parittiga delapan kursi, dan dapil Kelapa-Tempilang sembilan kursi.
Dari uji publik tersebut, KPU Bangka Barat menerima beberapa masukan sekaligus argumentasi dari partai politik, organisasi kemasyarakatan dan akademisi, baik yang memilih skenario tambah dapil maupun tambah kursi masing-masing dapil.
“Data dan informasi ini selanjutnya akan kami susun sebagai laporan untuk kemudian diusulkan kepada KPU RI sebagai bahan untuk menentukan jumlah dapil pemilihan anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat pada Pemilu 2024,” katanya.
Selain uji publik secara tatap muka, pihaknya juga telah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan yang disampaikan melalui laman https:/helpdesk.kpu.go.id/tanggapan maupun yang disampaikan langsung ke kantor sekretariat.
“Beberapa hari lalu kami juga telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Bangka Barat dan mendapatkan beberapa masukan yang akan menjadi bahan usulan ke KPU RI. Penetapan dapil ini merupakan kewenangan KPU RI, kita hanya mengusulkan dan selanjutnya mengikuti keputusan tersebut,” katanya.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022 tentang Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024 tentang Jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024, jumlah anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat bertambah lima, dari 25 menjadi 30.
Penambahan jumlah kursi DPRD kabupaten Bangka Barat itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan jika penduduk di sebuah kabupaten atau kota itu lebih dari 200.001 hingga 300.000 orang maka kursi DPRD menjadi 30 kursi.
Dalam SK KPU RI Nomor 457 Tahun 2022, jumlah penduduk di Bangka Barat saat ini mencapai 206.937 orang, yang berasal dari Kecamatan Mentok 53.577, Simpangteritip 31.224, Jebus 22.890, Kelapa 34.951, Tempilang 28.605 dan di Kecamatan Parittiga sebanyak 35.800 orang.(ds/antara)