Haliana Serahkan Program Santunan Kematian BPJAMSOSTEK Sebesar Rp 55 Juta

Listen to this article
Bupati Wakatobi, Haliana (kedua kanan) menyerahkan santunan kematian dan jaminan hari tua BPJAMSOSTEK dalam rangkaian HUT daerah itu tahun 2022, Minggu (18/12/2022). (ds/HO-BPJAMSOSTEK

 

DINAMIKA SULTRA.COM, WAKATOBI – Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra), Haliana menyerahkan santunan kematian dan jaminan hari tua BPJAMSOSTEK sebesar Rp55.381.000 pada momentum rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 daerah tersebut.

“Program santunan kematian dan jaminan hari tua merupakan bentuk kepastian perlindungan bagi pekerja rentan di daerah itu,” kata Bupati Wakatobi Haliana dalam keterangan tertulis yang diterima , Sulawesi Tenggara, Minggu (18/12/2022).

Haliana mengatakan, Kita dalam bekerja tidak meminta-minta kecelakaan, tapi suatu saat hal itu terjadi maka sudah ada yang menjamin. Dan ini sebagai langkah kami dalam berusaha memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja di Wakatobi.

Selain santunan dan jaminan hari tua, juga dilaksanakan penyerahan kepesertaan secara simbolis kepada 17 pekerja dari sektor pedagang, nelayan, ojek dan petani.

BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.

Dikatakannya, dengan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, BPJS Ketenagakerjaan pada 2023 akan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan di daerah itu.

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mempunyai yang namanya bantuan transportasi dalam hal pengangkutan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, yang tentunya dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Jadi ini menjadi harapan kami supaya masyarakat yang mengalami kecelakaan, sudah tidak mengeluarkan biaya transport,” katanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra, Irsan Sigma Octavian mengucapkan terimakasih kepada Pemda Wakatobi atas komitmennya dalam rangka memberikan perlindungan kepada pekerja rentan tersebut.

“Tentunya harapan terlaksananya program ini tidak menimbulkan kemiskinan baru pada suatu daerah. Jadi misal ada yang mengalami meninggal dunia, maka santunan ini bisa meringankan beban ahli waris,” ujarnya.

Sementara, Kepala BPJAMSOSTEK Baubau Bobby Harun mengatakan, pekerja yang akan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan didaftarkan dalam dua program yakni kecelakaan kerja dan kematian.

“Jadi bila terjadi kecelakaan dalam kaitannya dengan pekerjaan maka akan mendapatkan perawatan di rumah sakit sampai dengan dinyatakan sembuh,” ujarnya.

Bahkan, lanjut dia, yang bersangkutan akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta bila pekerja tersebut mengalami resiko meninggal dunia karena sebab apapun.

“Jadi harapannya ini bisa memberikan kepastian hak-hak pekerja yang berada di Wakatobi. Kategori pekerja rentan sendiri adalah mereka pekerja yang rentan sosial ekonomi dan rentan resiko, contohnya seperti nelayan, petani, ojek, dan lain-lain,” terangnya.(ds/Zal)

 

#sulawesitenggaraBaubauBPJAMSOSTEKBPJS KetenagakerjaanWakatobi
Comments (0)
Add Comment