BPOM Sita 66.113 Produk Tidak Penuhi Syarat Edar

Sejumlah kemasan kopi instan Starbucks yang dijual tanpa izin edar yang disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nasional, dipamerkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPOM, Jakarta, Senin (26/12). 2022). (ds/ANTARA/Andi Firdaus/uyu)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyita 66.113 produk yang ditemukan tidak memenuhi syarat edar, termasuk 23.752 jenis makanan yang dijual tanpa izin edar, per 21 Desember 2022.

 

Kepala BPOM Penny K. Lukito menegaskan, izin edar perlu didapatkan dari BPOM untuk semua produk pangan yang beredar di Indonesia. Hal ini bertujuan agar peredaran produk dapat dikontrol dengan cepat jika terjadi insiden kesehatan yang melibatkan produk tersebut, tambahnya.

 

Berbicara dalam konferensi pers “Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan pada Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023”, di Kantor Pusat BPOM Jakarta, Senin, ia menegaskan bahwa produk impor perlu pengawasan peredarannya sejak awal sehingga perlu diwaspadai. terdaftar di BPOM.

 

“Sehingga jika ada indikasi (produk tersebut mengandung) bahan berbahaya, kami dapat segera melacak dan menarik produk tersebut dari peredaran,” kata Kepala BPOM tersebut.

 

Ia mencontohkan kasus keracunan obat sirup di Indonesia pada Oktober 2022.

 

Saat itu, kementeriannya berhasil segera mengidentifikasi titik-titik peredaran produk dan menarik kembali barang-barang tersebut, sehingga kasus keracunan dapat segera dikendalikan.

 

Sedangkan barang makanan yang ditemukan tanpa izin edar antara lain kopi instan Starbucks yang didatangkan dari Maslak, Istanbul, Turki, yang disita dari sebuah toko.

 

“Produk ini tidak memiliki izin edar, (walaupun) merupakan produk impor. Setelah itu, kami harus menghubungi importir. Nanti mereka akan menghubungi distributor Starbucks di Turki (untuk mendaftarkan produknya di Indonesia),” Lukito dikatakan.

 

Selain pangan yang dijual tanpa izin edar, BPOM telah menyita 36.978 pangan kadaluwarsa serta 5.383 pangan rusak.

 

Produk tersebut disita setelah BPOM memeriksa 1.929 fasilitas ritel, 437 gudang distributor, 16 gudang e-commerce, serta 46 gudang importir.

 

Sekitar 86,17 persen produk yang disita ditemukan di fasilitas ritel.

 

Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM paling banyak menemukan makanan tanpa izin edar di Tarakan (provinsi Kalimantan Utara), Rejang Lebong (provinsi Bengkulu), Tangerang (provinsi Banten), Banjarmasin (provinsi Kalimantan Selatan), dan Jakarta.(ds/antara)

BPOMJakarta
Comments (0)
Add Comment