Politik Uang Bentuk Penghianatan Terhadap  Demokrasi

Dr. Rahmanuddin Tomalili, SH.,MH (Presidium KAHMI MD, Konawe).

 

Sebagai negara demokrasi yang masih cukup muda, Indonesia masih rentan politik uang. Secara prosedural, Indonesia telah merintis konsolidasi demokrasi secara baik seiring dengan pelaksanaan pemilu legislatif secara berturut-turut pascareformasi, pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung dan ratusan pemilihan. di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Namun, secara faktual, perkembangan demokrasi di Indonesia telah dihambat dengan maraknya bentuk-bentuk money politics, tak terkecuali di tingkat akar rumput dalam bentuk jual beli suara. Sikap pragmatis masyarakat yang transaksional dalam menentukan kriteria untuk memilih calon pemimpin dibarengi dengan rusaknya integritas peserta pemilu yang mendukung tumbuh suburnya praktik politik uang  banyak Fakta – fakta yang kita temukan dan jumpai di lapangan bahwa sebagian besar masyarakat enggan melaporkan adanya pelanggran politik uang yang terjadi di setiap pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu atau Panwaslu serta pengawas desa/kelurahan.

Hal ini menunjukan Politik uang ini masih cukup dominan dilakukan oleh para caleg dan partai politik dalam usahanya untuk dapat mempengaruhi masyarakat serta keterlibatan dalam pelaksanaan Pemilu walau sudah secara jelas diatur tentang larangan adanya politik uang maupun bentuk pelanggaran lain seperti curi start dan pemanfaatan ASN maupun fasilitas negara dalam pelaksanaan kampanye, pelanggaran politik uang, keberpihakan ASN maupun penggunaan fasilitas negara masih banyak dijumpai dalam jenis pelanggaran di setiap pelaksaan Pemilu dalam menentukan hak pilihnya di Pemilu dan pemilihan.  Berbicara politik uang atau money politic bukan sesuatu hal yang baru di Indonesia, karena hal ini dapat merusak tatanan demokrasi maka seharusnya sudah menjadi perhatian seriuas bagi pemerintah untuk memberikan sanksi berat bagi para pelaku, agar tidak terjadi lagi hal yang sama pada proses demokrasi berikutnya.

Secara kultural, money politics merupakan bagian politik Indonesia ditingkat grass-root sementara pada tingkat politik atas, ia telah menjadi metode standar politik Orde Baru, dalam membangun jaringan dukungan politik yang hingga kini belum mengalami pergeseran ataupun pemudaran. Kita ketahui bersama ujung tombak melahirkan eksekutif dan legislatif berada pada rakyat untuk melahirkan kepemimpianan yang berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi, persamaan,keadilan, dan kepastian hukum.

Menempatkan rakyat sebagai aktor terpenting dan harus prioritas utama dalam setiap proses ataupun tahapan pelaksanaannya”. Sesungguhnya inti pelaksanaan demokrasi adalah dari rakyat. Demokrasi merupakan proses politik yang dilakukan atas kehendak rakyat dalam menata kehidupannya dalam sebuah negara. Rakyat sebagai “aktor utama dalam menyepakati berbagai konsensus dan tata krama aturan main demokrasi demi tujuan kesejahteraan bersama”.

Dosen Hukum Tatanegara  Dr. Umar Marhum, bahwa politik uang dalam pemilu sebenarnya mencerminkan rasa tidak percaya diri, khawatir, ketidaksiapan, dan kerakusan kandidat dalam pertarungan politik. Seharusnya dalam Pemilu yang perlu dikedepankan adalah kualitas dan kompetensi kandidat. Cara mereka menangkap isu penting dalam masyarakat dan fokus mereka pada kepentingan masyarakat yang tidak dibuat secara instan. Politik uang sebagai “upeti” calon penguasa kepada masyarakat pemilik suara merupakan bentuk pembodohan yang bakal ditinggalkan oleh pemilih yang kedepannya akan makin terdidik, cerdas dan rasional.

Adanya fenomena politik uang jelas sangat menciderai semangat untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkeadilan. Menurut Jimly Ashiddiqqie, tujuan penyelenggaraan pemilu ialah untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai; untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabat yang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan; melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip hak-hak asasi warga negara.

Adapun untuk menjamin tujuan pemilu tersebut, lahirnya produk hukum berupa Undang-Undang Pemilu. UU Pemilu dignakan sebagai aturan main dalam penyelenggaran dan pelaksanaan pemilu. Aturan main ini jelas penting demi terciptanya pemilu yang Luber Jurdil. Basis pokok untuk mewujudkan pemilu yang demokratis adalah dengan melaksanakan dan menegakkan aturan tersebut.

Secara khusus sangat dibutuhkan  strategi  Bawaslu dalam proses  pencegahan money politic, dalam hal penegakan aturan  yang menjadi dasar hukum dalam praktek suap, karena kita ketahui bersama modus, intrik operandi politik uang yang semakin canggih, dan ini yang harus diwaspadai dengan melibatkan peran masyarakat secara masif.

Dan selanjutnya jauh lebih penting  adalah para penyelenggara baik Bawaslu maupun KPU yang wajib  terlebih dahulu membersikan diri dari perilaku money politik sehingga  tidak dikendalikan oleh para kontestan pemilu dan pilkada. (***)

OpiniRahmanuddin Tomalili
Comments (0)
Add Comment