DINAMIKA SULTRA.COM, MAMUJU – Kementrian Agama Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) meminta agar Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah itu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“KUA di seluruh wilayah Sulbar diminta agar melakukan perbaikan pelayanan administrasi terkait pelayanan nikah, rujuk dan cerai, agar masyarakat merasakan dampak pembangunan di bidang keagamaan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulbar, Syafrudin Baderung, di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan, tidak boleh dibiarkan terjadi, terdapat KUA di Sulbar, yang membuat kebijakan di luar dari ketentuan yang telah ditetapkan.
“Seluruh kepala KUA harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang ada, dan jangan mencoreng nama baik Kemenag dimata masyarakat, saya tidak ingin mendengar sesuatu hal yang negatif, terkait dengan program kerja KUA di masyarakat,” katanya.
Ia mengatakan, jika terdapat KUA di Sulbar yang melakukan pelanggaran karena tidak melaksanakan tugas dengan baik, maka akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Ia meminta, program revitalisasi KUA yang merupakan program Kemenag RI harus dimaksimalkan untuk pelayanan keagamaan bagi masyarakat.
“ASN Kemenag di Sulbar khususnya yang berada di KUA pada seluruh wilayah di Provinsi Sulbar, harus memaksimalkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, karena KUA merupakan ujung tombak pelayanan keagamaan,” katanya.
Ia meminta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, KUA diseluruh wilayah Sulbar tidak membeda-bedakan pemeluk umat beragama, namun memberikan pelayanan secara adil dan bijaksana.
“KUA bukan untuk melayani satu agama saja namun semua pemeluk agama yang membutuhkan pelayanan keagamaan, dan diminta agar seluruh KUA harus dapat memahami hal itu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” katanya.
Ia menyampaikan seluruh KUA di Sulbar harus nampak telah memberikan pelayanan yang baik kepada seluruh pemeluk agama.
Ia meminta dengan program revitalisasi KUA, akan dapat membuat setiap ASN yang bertugas dapat melahirkan inovasi dan ide kreatif dalam memajukan KUA.(ds/antara)