DINAMIKA SULTRA.COM, KENDARI – Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara (TUN) di salah satu hotel di Kota Kendari, Selasa (31/1/2023).
Penandatangan nota kesepakatan bersama tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Raimel Jesaja, SH.MH dan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof. Dr. Muhammad Zamrun F, S.Si., M.Si., M.Sc.
Penandatangan ini juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Subeno, SH. MM, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Ramadani, SH. MH, Asisten Intelijen Ade Hermawan, SH. MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Setyawan Nurcholiq, SH. MH, Koordinator, Pejabat Eselon IV dan Jaksa Pengacara Negara Kejati Sulawesi Tenggara, Wakil Rektor se-Universitas Halu Oleo dan seluruh dekan di Universitas Halu Oleo Kendari.
“Kesepakatan ini merupakan satu rangkaian guna membangun kerjasama, kolaborasi, koordinasi, sinergitas dan harmonisasi di Universitas Halu Oleo Kendari dan Kejati Sultra dalam rangka meningkatkan dan memajukan pembangunan di bidang hukum,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Raimel Jesaja, SH.MH di Kendari.
“MoU ini adalah merupakan lanjutan dari kerjasama kita yang sudah terjalin mesra selama ini terkait kesepakatan kita dalam bidang perdata tata usaha negara tentang penanganan masalah hukum,” lanjut Kajati Sultra dalam sambutannya.
Ia mengungkapkan, kesepakatan tersebut merupakan salah satu kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan yang disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI disebutkan bahwa Kejaksaan dapat mewakili negara, pemerintah dalam hal memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
“Salah satunya dari kewenangan yang ada di bidang Datun ini yaitu kesepakatan untuk mewakili UHO terkait masalah penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.
“Selain untuk melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan juga untuk bisa bersama sama bekerja sama membatu UHO apabila terdapat masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” tambahnya.
Sementara itu Rektor Universitas Halu Oleo Kendari Muhammad Zamrun Firihu mengapresiasi MoU yang baru saja dilakukan bersama Kejati Sultra.
Zamrun melanjutkan, dengan MoU tersebut UHO di samping bersinergi dengan Kejati, pihaknya akan selalu bersinergi dengan masyarakat guna tercapainya pembangunan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebab, kata Rektor, hal tersebut sangat membantu UHO dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perdata atau pun tata usaha negara.
“Saya sangat apresiasi sekali pak kajati walaupun di akhir masa jabatannya masih tetap memberikan kontribusi yang baik bagi UHO dan untuk daerah Sulawesi Tenggara,” kata Prof Zamrun saat ditemui.
“Dengan kerjasama pada hari ini akan terus kita inisiasi dan kita kembangkan mudah-mudahan sampai kapan pun juga. Siapa pun rektornya siapa pun kepala kejaksaan tingginya koordinasi dan kerjasama instansi pemerintah tetap harus kita jalankan,” pungkas Rektor UHO.(ds/adf)