DINAMIKA SULTRA.COM, KONAWE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan edukasi kepada masyarakat di Desa Puuhopa, Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terkait dengan investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal dan social engineering (soceng).
Perlu diketahui, saat ini marak beredar penawaran investasi bodong dan pinjol ilegal yang tidak berizin dari OJK dan selalu merugikan pihak investor dengan dana yang tidak jelas arahnya.
“Edukasi yang mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi itu diselenggarakan pada Kamis (16/2),” kata Tim Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Renny Putri, Jumat (17/2/2023).
“Jadi, masyarakat mesti waspada terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang ilegal, karena di seluruh Indonesia sudah banyak contoh yang menjadi korban. Maka dari itu kami gencar melakukan edukasi pencegahan awal dan memberikan pemahaman kepada masyarakat luas,” ungkapnya.
Ia menyampaikan masyarakat harus mengenali ciri-ciri investasi legal, yaitu memberikan keuntungan tidak wajar, member get member, menggunakan public figure, legalitas tidak jelas,dan klaim tanpa risiko.
“Jadi, di era digital ini, beberapa pihak mulai mengajak dan mempromosikan paket investasi yang membawa keuntungan melalui beberapa media sosial seperti Facebook dan Telegram dan sosial media lainnya, maka dari itu masyarakat mesti ingat 2L, yakni legal dan logis,” lanjutnya.
Anggota tim edukasi lainnya Mutsafar Jais menuturkan bahwa soceng mesti dipahami oleh masyarakat karena merupakan cara untuk mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan.
“Jadi soceng ini menggunakan manipulasi psikologis dengan mempengaruhi korban melalui berbagai cara dan media, dengan cara membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan mengikuti instruksi pelaku,” ujar Mutsafar.
Ia menjelaskan, soceng sangat berbahaya, pelaku soceng akan mengambil data dan informasi pribadi, mengambil alih akun, atau menyalahgunakan data pribadi untuk kejahatan.
Selain itu, masyarakat mesti mengetahui apa saja yang dicuri dari pelaku soceng tersebut, di antaranya, pelaku akan meminta username aplikasi, password ,PIN, MPIN, kode OTP, nomor kartu ATM/debit/kredit, nomor CVV/ CVC kartu kredit/ debit , nama ibu kandung dan informasi lainnya.
“Modus soceng yang bisa dilakukan seperti info perubahan tarif transfer bank, penawaran menjadi nasabah prioritas, akun layanan konsumen palsu dan tawaran menjadi agen laku pandai,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Desa Puuhopa Irmanto Laigi memberikan apresiasi kepada OJK Sultra dan BPR Bahteramas Konawe atas pemberian edukasi tersebut, karena dengan edukasi seperti ini akan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait OJK dan industri keuangan serta pentingnya melindungi data diri pribadi agar terhindar dari penipuan berkedok investasi ataupun pinjaman online yang tidak terdaftar atau ilegal.(ds/sgn)