
DINAMIKA SULTRA.COM, MAKASSAR – Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan harmonisasi tiga rancangan peraturan daerah (perda) Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi di Makassar, Senin, menyampaikan ketiga rancangan perda itu, antara lain rancangan perda tentang insentif dan kemudahan investasi; rancangan peda tentang rencana induk pengembangan kawasan minapolitan daerah tahun 2023-2043, dan rancangan perda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan.
Hernadi mendatakan rapat pelaksanaan harmonisasi ketiga rancangan perda tersebut untuk pertama kalinya dibahas dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Selayar, dan sesuai aturan baru dalam pelaksanaan harmonisasi 2023, pihak pemerintah daerah diminta agar menghadirkan pejabat setingkat eselon dua.
Ia juga menegaskan pelaksanaan harmonisasi ke depan tidak akan ada lagi penyampaian tanggapan, melainkan langsung pembahasan secara bersama-sama agar tidak ada substansi yang bertentangan, baik secara vertikal maupun horisontal.
“Jadi yang kita akan hasilkan dalam rapat ini adalah hasil bersih. Jika ternyata ada substansi yang belum disepakati atau perlu pembahasan, namun waktunya tidak cukup, maka sementara kita kembalikan drafnya agar disempurnakan lagi sebelum diteruskan ke forum harmonisasi,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Kepulauan Selayar H. Nadaeng menyampaikan ke depan dalam rapat pertama dan penandatanganan berita acara nanti, pihaknya akan menghadirkan masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Nadaeng menjelaskan ketiga rancangan perda tersebut merupakan satu paket dalam rangka membangun Kabupaten Kepulauan Selayar di bidang pariwisata dan industri.
“Kami berkeinginan untuk menarik investor ke Selayar untuk menanamkan modalnya dan melakukan investasi sesuai potensi dan keunggulan daerah ini.” ujarnya.
Ia berharap hasil harmonisasi itu nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
“Setelah harmonisasi ini kami akan teruskan ke DPRD Kepulauan Selayar untuk dibahas bersama dan selanjutnya ke Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahap fasilitasi.” ucap Nadaeng.(ds/antara)