Kanwil Kemenkumham Sumut Samakan Persepsi Pembentukan Produk Hukum

Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi, rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah. (ds/ANTARA/HO-Humas Kemenkumham Sumut)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MEDAN – Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) menyamakan persepsi terkait proses pembentukan produk hukum di daerah itu serta memberikan informasi dan pemahaman Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi di Mendan, Selasa, mengatakan pihaknya melaksanakan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan di daerah itu dengan materi pembahasan tentang pembentukan produk hukum daerah Provinsi Sumatera Utara tahun 2023.

Berbagai pemangku kepentingan turut hadir pada pertemuan itu berasal dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara serta Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga menghadirkan nara sumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi mengatakan pembentukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan sesuai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.(ds/antara)

MedanSumatera Utara
Comments (0)
Add Comment