DINAMIKA SULTRA.COM, SENTANI – Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi mengukuhkan komunitas praktisi sekolah penggerak angkatan II dan komunitas praktisi guru penggerak angkatan III Kabupaten Jayapura, Papua periode 2023-2026 di Sentani, Selasa (21/2).
“Semoga mereka bisa bekerja dengan baik dan mendidik peserta didik maupun sekolah dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,” kata dia di Sentani.
Dia berharap, komunitas praktisi sekolah dan praktisi guru penggerak lebih meningkatkan pelayanan pendidikan di Kabupaten Jayapura.
“Karena sebagai penggerak berarti bisa memotivasi, mendorong dan melayani serta bisa melakukan inovasi yang terbaik bagi kemajuan pendidikan di bumi ‘Kenambai Umbai’ tersebut,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Jayapura Eqberth Kopeuw mengatakan komunitas praktisi sekolah penggerak (PSP) angkatan II dan komunitas praktisi guru penggerak (PGP) angkatan III Kabupaten Jayapura yang telah dikukuhkan berjumlah 42 orang.
Praktisi guru penggerak jenjang TK satu orang, SD enam orang, SMP 14 orang, dan SMA empat orang, sedangkan praktisi sekolah penggerak jenjang TK dua orang, SMP empat orang, dan SMA tiga orang.
Ia mengatakan untuk program pendidikan guru penggerak angkatan VI yang saat ini sedang dalam proses pendidikan berjumlah 17 orang meliputi jenjang SD tiga orang, SMP tujuh orang, SMA lima orang, dan SMK dua orang
“Selanjutnya untuk program pendidikan angkatan IX kini sedang lolos tahapan seleksi tahap pertama berjumlah 83 orang,” ujarnya.
Dia menjelaskan untuk praktisi sekolah penggerak angkatan III berjumlah tujuh orang meliputi jenjang TK satu orang, SD satu orang, SMP empat orang, dan SMA satu orang.
Dia menambahkan sesuai program kuota calon guru penggerak angkatan IX dan bimbingan serta pendampingan yang diberikan Kabupaten Jayapura mendapat peringkat pertama di Provinsi Papua dengan proses tercepat dan terbaik di daerah itu.
Dia menambahkan program praktisi guru penggerak dan praktisi sekolah penggerak merupakan kebijakan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mencetuskan kebijakan Merdeka Belajar episode kelima tentang guru penggerak dan kebijakan Merdeka Belajar episode ketujuh tentang program sekolah penggerak.
“Karena sekarang proses belajar mengajar tidak lagi menggunakan cara lama seperti mencatat buku sampai habis tetapi sudah diberi kesempatan seluasnya untuk kreativitas guru dan siswa dalam menerapkan ilmu pendidikan,” katanya.(ds/antara)