DINAMIKA SULTRA.COM, KONUT – BKKBN Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Tim Satgas Percepatan Penurunan Stunting provinsi melakukan rapat audiens dan Koordinasi penurunan stunting di Kabupaten Konawe Utara.
Menurut Survey Status Gizi Indonesia (SSGI), persentase data stunting Kabupaten Konawe Utara turun, yakni dari 29,5 persen pada tahun 2021 menjadi 21.6 persen pada tahun 2022.
Ketua Tim Kerja Bidang Advokasi, Penggerakan dan Informasi BKKBN Suktra, Agus Salim, Selasa (7/3), mengatakan angka stunting di Sulawesi Tenggara (Sultra), khususnya Kabupaten Konawe Utara menduduki urutan kedua yang mengalami penurunan, sebagaimana yang disampaikan Plh Sekretaris Daerah Konawe Utara, Tasman, saat Rapat Audiens 1 Maret lalu.
“Kami mengapresiasi Kabupaten Konawe Utara dalam kerja kerasnya menurunkan angka stunting. Agus berharap, angka stunting di Konawe Utara dapat turun menjadi zero stunting,” katanya.
Pada kesempatan audiensi di Konawe Utara kata Agus Salim, pihaknya membahas berbagai permasalahan yang dihadapi Kabupaten Konawe Utara serta berbagai strategi dan solusi dalam upaya menurunkan data Stunting terkhusus di wilayah Kabupaten Konawe Utara untuk tahun 2023 ini.
Agus mengatakan upaya dalam percepatan penurunan stunting dapat dilakukan dalam berbagai hal, diantaranya peran Pemerintah Daerah untuk menerapkan bapak Asuh Stunting yang dapat memberikan kesejahteraan kepada keluarga yang berisiko stunting, sinkronisasi data pemberian bantuan pada keluarga berisiko Stunting untuk menghindari pemberian bantuan yang tumpang tindih. Selain itu sosialisasi mengenai pentingnya penggunaan aplikasi Elsimil untuk para calon pengantin.
“Selanjutnya mengakses aplikasi ELSIMIL 3 bulan Pra-Nikah nikah untuk para calon pengantin sehingga bisa terdeteksi dari awal agar bisa menentukan sasaran intervensi kasus stunting,” kata Agus.
Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Kementerian Agama Konawe Utara mengatakan tengah gencar melakukan sosialisasi program PRANIKAH ke sekolah-sekolah. Kementerian agama sepakat tidak akan menghadiri dan akan membuat surat penolakan terhadap KUA terkait pernikahan di bawah Umur.
“Tidak akan ada proses pernikahan terjadi Ketika usia 17 tahun dan di wajibkan 3 bulan pra-nikah ada surat keterangan dari BKKBN dan Posyandu” dengan tegas di sampaikan oleh Perwakilan Dinas Kementerian Agama Konawe Utara,” katanya.
Untuk itu kata Agus, perlunya Regulasi yang sejalan antara Kepala Desa dan Kementerian Agama untuk mengeluarkan surat keterangan ijin nikah serta mewajibkan semua keluarga yg mempunyai balita untuk mengikutkan Posyandu.
“Upaya Pemerintah Konawe Utara untuk menyusun strategi bersama bupati dan melibatkan seluruh lintas sektor agar bisa memantau seluruh kegiatan yang di lakukan dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting,” ujar Agus.(ds/sgn)