DINAMIKA SULTRA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota melalui Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto kembali menerima penghargaan karena berhasil meraih pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional yang akan diberikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada puncak acara UHC Awards di Jakarta pada 14 Maret 2023.
“Penghargaan UHC secara garis besarnya merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap layanan kesehatan yang accessibility atau mudah diakses bagi semua pihak di daerah,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Nursaidah Sirajuddin, Ahad.
Ia menjelaskan, UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan, promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.
Sedangkan definisi UHC, kata dia, merupakan perwujudan tiga hal yang saling berhubungan yakni, kesamaan akses pelayanan, kesehatan setiap orang yang membutuhkan akan mendapatkan pelayanan kesehatan, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar saja.
“Ini tentang memperhatikan kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan terus meningkat bagi peserta yang menerima pelayanan. Selain itu, memastikan biaya pelayanan kesehatan yang digunakan tidak membuat masyarakat dalam kerugian finansial,” katanya.
Salah satu syarat untuk mendapatkan UHC adalah kepesertaan BPJS Kesehatan lebih atau sama dengan 95 persen. Untuk cakupan UHC Kota Makassar pada 2020 tercatat mencapai angka 94,57 persen atau sudah tercover 1.404.354 peserta dengan total penduduk 1.484.912 jiwa.
Lalu, pada 2021, cakupannya naik menjadi 97,49 persen dengan jumlah peserta 1.427.115 dari jumlah penduduk 1.463.809 jiwa. Selanjutnya, pada 2022, tercatat 95,22 persen dengan jumlah peserta 1.393.832 dari jumlah penduduk 1.463.809 jiwa.
Sedangkan di awal tahun ini, Januari 2023 naik diangka 95,52 persen dengan peserta 1.398.245 serta Februari 2023 sekira 95,56 persen, 1.398.783 peserta dengan jumlah penduduk 1.463.809 jiwa.
“Alhamdulillah, Kota Makassar sejak 2021 sudah UHC. Kita memastikan bahwa sistem jaminan kesehatan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau,” demikian Nursaidah Sirajuddin.(ds/antara)