DINAMIKA SULTRA.COM, MAKASSAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan bersama melakukan pendampingan pemeriksaan substantif atas permohonan indikasi geografis (IG) Kopi Arabika Rumbia Jeneponto.
Pemeriksaan tersebut dilakukan bersama dengan Tim Ahli Indikasi Geografis dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Tim Ahli Indikasi Geografis Kemenkumham Sulsel Tri Reni Budiharti, dalam keterangan yang diterima di Makassar, Sabtu (25/3), mengatakan maksud dan tujuan pemeriksaan substantif indikasi geografis tersebut untuk memeriksa kesesuaian antara dokumen deskripsi indikasi geografis Kopi Arabika Rumbia Jeneponto dengan kenyataan di lapangan.
“Kegiatan pemeriksaan substantif IG tersebut dilaksanakan selama dua hari berupa pemeriksaan langsung ke lapangan di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto,” kata Tri Reni Budiharti.
Reni menjelaskan indikasi geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan atau produk karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan atau produk yang dihasilkan.
Pada pemeriksaan tersebut dilakukan evaluasi atas hasil pemeriksaan substantif indikasi geografis Kopi Arabika Rumbia Jeneponto yang dilaksanakan di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Jeneponto.
Hasil evaluasi Tim Ahli Indikasi Geografis dan DJKI Kemenkumham menunjukkan masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam dokumen deskripsi indikasi geografis, di antaranya terkait abstrak, pendahuluan, surat keputusan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), dan kode kerunutan IG.
Menanggapi hasil evaluasi pemeriksaan substantif tersebut, pihak MPIG dan Pemerintah Kabupaten Jeneponto optimistis dapat segera menyelesaikan perbaikan dokumen deskripsi IG Kopi Arabika Rumbia Jeneponto tersebut.
Sehingga, dalam rapat penentuan Kopi Arabika Rumbia Jeneponto mampu lolos dan diterima permohonannya agar dapat segera memiliki Hak Indikasi Geografis yang dibuktikan dengan Sertifikat Indikasi Geografis.
Sebelumnya, terdapat tiga produk kopi asal Sulawesi Selatan yang telah terdaftar, yakni Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, dan Kopi Arabika Bantaeng.
Selain itu, masih terdapat empat produk kopi yang masih dalam proses permohonan, yakni Kopi Arabika Rumbia Jeneponto, Kopi Arabika Bawakaraeng Sinjai, Kopi Arabika Seko, dan terakhir Kopi Arabika Latimojong Luwu.(ds/antara)