DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA BARAT – Pemerintah Daerah (Pemda) Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), gelar kegiatan Penentuan besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Kabupaten Mubar, kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Aula kantor Bupati Mubar, Jumat (31/3/2023).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) DR. Bahri,S.Stp., M.Si, Sekertaris Daerah (Sekda) LM. Husein Tali, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pihak Kemenag Mubar, Plt. Kepala DPMD, Kabag Kesra serta para Kepala OPD, Camat, juga Kapolsek dan Danramil se-Mubar.
“Kegiatan ini untuk menentukan penyaluran zakat fitrah 1444 H/2023 H, agar dipastikan berjalan dengan lancar yang sesuai dengan peruntukkannya,” ungkap Bahri.
Ia berharap agar penyaluran zakat fitrah berjalan dengan lancar dan sesuai peruntukannya. Kegiatan ini sekaligus menyepakati lokasi untuk shalat Idul Fitri nanti, yakni di lapangan sepak bola Kelurahan Wamelai, Kecamatan Lawa.
Sementara itu, Kabag Kesra Kabupaten Mubar, La Karimu mengatakan hasil keputusan rapat mengenai besaran zakat fitrah untuk Mubar 1444 H/2023 berkisar:
1. Jagung sebesar 18.000 ribu rupiah
2. Beras Biasa sebesar 32.000 ribu rupiah
3. Beras Medium 36.000 ribu rupiah
4. Beras Premium sebesar 37.000 ribu rupiah.
“Besaran zakat fitrah 1444 H/2023 M, telah disepakati oleh pihak-pihak terkait yang mengikuti rapat ini. Dimana zakat fitrah ini dilaksanakan setiap tahunnya dan zakat merupakan bagian dari rukun Islam,” tutupnya. (ds/abr).