Kejati Sumut Hentikan Perkara Penganiyaan dan Pengancaman Melalui RJ

Pihak Kejati Sumut vicon (video conference) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana (ds/ANTARA/HO)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan dan pengancaman di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan Labuhanbatu melalui pendekatan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif.

“Sebelumnya Kajati Sumut diwakili Wakajati Joko Purwanto, Aspidum Luhur Istighfar, Kabag TU dan para Kasi telah melakukan vicon (video conference) dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Fadil Zumhana RI terkait pendekatan keadilan restoratif ini,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu (9/4).

Ia mengatakan, perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif itu berasal dari Kejari Labuhanbatu dan Kejari Gunungsitoli.

Di Kejari Labuhanbatu, Lambok Parulian Simamora disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Sedangkan di Gunungsitoli, Nyak Aziz Baeha alias Ama Dandi, Risman Saleh Zai alias Ama Ikhwan, Sudirman Aceh alias Ama Febi, Romi Septyawan Larosa alias Ama Jea, dan Hilarius Yusman Ndruru alias Ama Agra disangka melanggar Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Masih dari Kejari Gunungsitoli, Mawardin Zai alias Ama Iren disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Yos mengatakan, adapun alasan dan pertimbangan penghentian penuntutan dengan penerapan RJ ini berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 tahun 2020.

Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Disamping itu, bahwa antara tersangka dan korban bersepakat untuk damai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari dan jaksa yang menangani perkaranya,” ucapnya.

Kejati Sumut berharap penghentian penuntutan dengan pendekatan RJ ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan kondisi ke keadaan semula.

“Ketika tersangka dan korban bersepakat berdamai, maka hubungan yang sempat terputus bisa harmonis kembali,” ucapnya. (ds/antara)

MedanSumatera Utara
Comments (0)
Add Comment