DINAMIKA SULTRA.COM, MUNA – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Raha akan segera memberikan Remisi bagi Warga Tahanan Kelas IIB Raha yang berkelakuan baik, Minggu (23/4/2023).
Kepala Rumah Tahanan Negara Rutan Kelas IIB Raha, Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, (Sultra) L.M Masrul, mengatakan dari total 315 orang Narapidana (Napi) di Rutan Raha yang akan mendapatkan Remisi atau potongan tahanan diperkirakan sejumlah 148 Napi di Hari Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M.
“Pemberian Remisi bagi Napi di hari yang telah ditentukan, diantaranya Menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan Potongan tahanan 15 hari sampai dengan 2 bulan, dan di hari Kemerdekaan RI 17 Agustus, dengan potongan tahanan antara 1 sampai 6 bulan, juga bagi Napi yang beberapa kali membantu melakukan donor darah bagi yang membutuhkannya, dan ini program kemanusiaan dengan Remisi 1 hingga 3 bulan,” ungkapnya.
Rutan Raha memiliki tahanan yang berasal dari tiga wilayah, diantaranya Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat (Mubar), dan Kabupaten Buton Utara (Butur).
“Seluruh Warga Narapidana, khususnya Napi Kelas IIB Raha menjaga keamanan dan ketertiban untuk menjaga kondisi kesehatan masing-masing selama menjadi Narapidana agar nantinya bebas menjadi warga yang betul-betul mau berubah untuk menjadi orang yang baik dan dapat diterima oleh masyarakat, khususnya di lingkungan keluarga,” harapnya.
Napi yang berhak mendapatkan Remisi, adalah yang telah menjalani hukuman penjara selama 6 bulan dan bagi Napi yang berkelakuan baik selama dalam tahanan tanpa melakukan pelanggaran. (ds/abr)