Kamal Baddu: Dua Parpol Gagal Daftar Bacaleg di KPU Kolaka Terkendala Aplikasi Silon

Ketua KPU Kabupaten Kolaka Kamal Baddu (kiri) bersama anggota yang juga Ketua Tim Teknis Pendaftaran Bacaleg KPU Kabupaten Kolaka M. Fadli saat melakukan jumpa pers di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (11/5/2023). (Ist)

 

DINAMIKA SULTRA.COM, KOLAKA – Dua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), gagal mendaftarkan bakal calon anggota legislatif karena terkendala aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dua partai politik yang datang mendaftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg), yakni Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Masa pendaftaran calon anggota legislatif sesuai dengan PKPU mulai 1-14 Mei 2023. Namun, konektivitas Silon dari partai belum dapat dilakukan.

“Terkendala pendaftaran itu dari tenaga administrasi partai politik mengenai sistem informasi pencalonan,” kata Ketua KPU Kabupaten Kolaka, Kamal Baddu saat jumpa pers di Kolaka, Kamis (11/5/2023).

“Kendalanya hanya aplikasi Silon dari DPP partai politik yang belum terkoneksi karena sistemnya online,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, pihak KPU akan bersurat kepada semua partai politik di Kolaka untuk meminta masing-masing petugas administrasi parpol agar melakukan pertemuan di kantor KPU terkait dengan kendala konektivitas sistem daring (online).

Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Kolaka Fadli yang juga tim teknis masalah pendaftaran bacaleg menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan sejak awal kepada tenaga administrasi parpol untuk berkoordinasi dengan KPU mengenai kendala aplikasi Silon.

“Sistem pengisian KPU mengacu pada aplikasi Silon,” kata Fadli.

Kalau sistem aplikasi Silon partai sudah rampung semua, menurut dia, pendaftaran bakal calon anggota legislatif bisa berjalan normal dan tepat waktu.(ds/sgn)

 

#sulawesitenggaraKolakaKPU Kolaka
Comments (0)
Add Comment