DINAMIKA SULTRA.COM, BANJARMASIN – Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan bahwa sistem digitalisasi pencatatan sipil dapat mengatasi ketidaksinkronan administrasi kependudukan terutama di Provinsi “Lambung Mangkurat” yang kini memiliki penduduk lebih empat juta jiwa.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas melalui keterangan tertulis di Banjarmasin, Senin mengemukakan pihaknya studi komparasi ke Kalimantan Tengah (Kalteng) guna berdiskusi soal penanganan masalah administrasi kependudukan.
Selain itu, Suripno menuturkan rombongan Komisi I DPRD Kalsel juga mengkaji dan meniru pemanfaatan akses data kependudukan atau penyelenggaraan administrasi catatan sipil.
Sebagai contoh hal yang berkaitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA) dan lainnya.
Selain itu, terkait data/penyelenggaraan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serta pemilihan kepala daerah (pilkada), seperti orang yang sudah meninggal dunia masih masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) dan sebagainya.
Begitu pula masalah KTP-el atau digitalisasi KTP juga masih menjadi persoalan dan pemanfaatan teknologi melalui telepon seluler.
Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Kalsel yang juga mantan Kepala Disdukcapil Kota Banjarmasin Rachmah Norlias akan membawa hasil diskusi tersebut atau mengonsultasikan dengan pemerintah pusat.
Pada pertemuan dengan rombongan Komisi I DPRD Kalsel, Disdukcapil Kalteng mengundang semua Disdukcapil kabupaten/kota di provinsi setempat melalui apliksasi “zoom”.(ds/antara)